Senin, 16 Maret 2026

Untuk Siapa Zakat Fitrah?

 


Menurut pandangan Muhammadiyah, zakat fitrah (atau zakat fitri) diprioritaskan dan diutamakan untuk golongan fakir dan miskin

Tujuan utama dari pengutamaan ini adalah untuk mensucikan orang yang berpuasa dan sebagai bentuk santunan makanan agar fakir miskin dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idulfitri. 

Berikut adalah poin-poin penting mengenai penerima zakat fitrah menurut Muhammadiyah:

1. Prioritas Utama: Fakir dan Miskin 

Berdasarkan hadis Rasulullah SAW, zakat fitrah secara khusus disebut sebagai "makanan bagi orang-orang miskin" (thu'matan lil-masakin). Oleh karena itu, Muhammadiyah menekankan agar distribusi zakat fitrah difokuskan kepada mereka yang membutuhkan di daerah setempat. 

2. Hubungan dengan 8 Asnaf

Meskipun secara umum zakat dapat disalurkan kepada 8 golongan (asnaf) menurut QS. At-Taubah: 60 (fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil), untuk zakat fitrah, Muhammadiyah tetap memberikan penekanan khusus pada fakir dan miskin. 

Amil (Panitia): Muhammadiyah juga menyatakan bahwa amil atau panitia zakat yang bekerja mengelola zakat fitrah berhak mendapatkan bagian sebagai imbalan atas tugas mereka.

Fisabilillah: Dalam konteks kontemporer, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih juga memperluas makna fisabilillah untuk kepentingan dakwah dan kemaslahatan umat. 

3. Ketentuan Distribusi

Waktu Penyajian: Distribusi zakat fitrah tidak harus habis sebelum salat Idulfitri. Putusan Tarjih Muhammadiyah membolehkan amil mendistribusikan zakat fitrah sepanjang tahun untuk memberikan manfaat yang lebih berkelanjutan bagi penerimanya.

Bentuk Zakat: Zakat fitrah dapat diberikan dalam bentuk makanan pokok (beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter) atau berupa uang yang senilai dengan harga makanan pokok tersebut. 

Bagaimana jika membayar zakat fitrah lebih dari yang ditentukan? Hukumnya diperbolehkan dan sangat dianjurkan. Menurut mayoritas ulama, hukumnya diperbolehkan dan sangat dianjurkan, kelebihan tersebut tidak hangus, melainkan dihitung sebagai sedekah sunnah yang bernilai pahala.

Tahun 1447 H/2026 H untuk zakat fitrah jika menggunakan uang diberikan contoh alternatif besarannya senilai : Rp. 30.000,- Rp. 35.000,- Rp. 40.000,- dan seterusnya, sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari muzakki.


آجَرَكَ اللَّهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ



[Ambyah]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar