Sebuah Web Literasi Dakwah Berkemajuan

Bagian dari Dakwah Muhammadiyah Berkemajuan di Pacitan .

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jemput Zakat

Pelayanan untuk Muzakki.

Senin, 13 April 2026

Seleksi Santri PPTQ Ahmad Dahlan

 


Telah terlaksana rangkaian Tes Calon Santri Baru PPTQ Ahmad Dahlan Ketro – Pacitan pada Ahad, 12 April 2026 yang dilaksanakan di ruang belajar Pondok dengan tertib.

Kegiatan ini meliputi tes membaca Al-Qur'an, uji kemampuan dan kecepatan hafalan, serta wawancara bersama calon santri dan wali. Seluruh rangkaian menjadi usaha dalam menyeleksi dan membimbing generasi Qur'ani yang unggul. Jumlah peserta yang mengikuti tes ini ada 20 calon santri.


Menurut Ustadz Heru Prasetyo, secara umum dari 20 calon santri yang hadir sudah bisa lancar membaca Al Quran. "Biapun masih dijumpai peserta dari sisi tajwid dan makharijul huruf perlu dibenahi, ini menjadi catatan kami untuk diperbaiki," ujar Ustadz Heru. 


Proses penerimaan Santri Baru dari Pondok Pesantren Tahfidz Qur'an, masih terus berproses sebagaimana jadwal yang sudah ditentukan yakni tanggal 21 Juni 2021.


Pondok Pesantren Tafidz Qur'an (PPTQ) Ahmad Dahlan ini berlokasi di Desa Ketro Kecamatan Kebonagung (Jl. Pacitan - Tulakan Km. 15) Pacitan. Pondok Pesantren Muhammadiyah ini berdiri sejak tahun 2015, yang dirintis oleh (alm) Ustadz Mughni dan Kyai Soepomo.


Semoga Allah memberikan kemudahan, keberkahan, dan menjadikan para calon santri sebagai penjaga Al-Qur'an yang istiqamah. 


[Febri Fajartika]

Jumat, 10 April 2026

Muhammadiyah Mendukung Kabupaten Pacitan Layak Anak




Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPKPA) mengundang berbagai pihak, termasuk Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Pimpinan Daerah Aisyiyah dan juga Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah Pacitan, untuk hadir dalam Rapat Koordinasi dalam rangka Komitmen Bersama Lintas Sektor untuk Pacitan Kabupaten Layak Anak (KLA).


Acara yang berlangsung pada Jumat, 10 April 2026, pukul 08.00 WIB di Ruang Pertemuan Dinas PPKPA Kabupaten Pacitan, bertujuan untuk mewujudkan sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya Pemerintah, Lembaga Masyarakat, Media Massa, dan Dunia Usaha.


Pemerintah Kabupaten Pacitan terus berupaya mencapai predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Kehadiran Pimpinan Daerah Muhammadiyah, PDA dan PD NA Pacitan diharapkan dapat memperkuat sinergi lintas sektor guna memastikan terpenuhinya hak anak dan perlindungan khusus anak secara berkelanjutan.


Rapat ini merupakan langkah konkret untuk mencapai tujuan Kabupaten Layak Anak, yang fokus pada perlindungan dan pemberdayaan anak, sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Lazak Anak.  


#KLA
#PacitanLayakAnak
#Muhammadiyah
#NasyiatulAisyiyah
 

Rabu, 08 April 2026

Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah : Pengalihan Penyembelihan Dam ke Tanah Air

 


Tanggal  24 Ramadan 1447 H/13 Maret 2026 M, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah geluarkan fatwa bahwa penyembelihan hewan dam (sebagai bagian dari denda dalam pelaksanaan ibadah) bagi jamaah haji dapat dialihkan dari Tanah Suci ke Indonesia dengan mempertimbangkan kemaslahatan umat yang lebih luas.

Beberapa diktum Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid tersebut adalah :

 

  1. 1. Menetapkan bahwa pengalihan lokasi penyembelihan hewan dam dari Tanah Haram ke tanah air (Indonesia) adalah sah secara syar'ī dalam kondisi saat ini demi mewujudkan kemaslahatan umat yang lebih besar dan menghindari kemubaziran.
  2. 2. Pelaksanaan penyembelihan di tanah air harus tetap mengikuti ketentuan waktu, guna menjaga integritas ibadah sebagai bagian dari rangkaian manasik haji.
  3. 3. Hewan yang disembelih harus memenuhi kriteria syar'ī baik dari segi jenis, usia, maupun kesehatan. Dana jemaah harus dikelola sebagai amanah yang utuh tanpa dikurangi, kecuali untuk biaya operasional distribusi yang wajar dan transparan.
  4. 4. Distribusi daging hasil penyembelihan dam di tanah air wajib diprioritaskan bagi al-bāʿis al-faqīr (orang-orang yang sangat sengsara dan fakir) serta wilayah-wilayah yang mengalami krisis gizi (stunting) dan kemiskinan ekstrem di pelosok Nusantara.

 

Dalam fatwa yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid dengan memperhatikan dan mempetimbangkan Taḥqīq al-Manāṭ (Verifikasi Konteks Penerapan Hukum), sampai dengan Pemahaman terhadap Dalil  pendapat ulama.  

 

Berdasarkan pertimbangan mendalam terhadap realitas empiris mutakhir berkaitan dengan kondisi perhajian di tanah suci dan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia, dan pengkajian terhadap dalil-dalil syar'ī di atas, maka Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan fatwa sebagaimana disebut di atas.

 

Pelaksanaan penyembelihan hewan dam di Indonesia harus tetap mengikuti ketentuan waktu yang sesuai yakni setelah salat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga matahari terbenam pada hari Tasyrik terakhir, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah guna menjaga integritas ibadah sebagai bagian dari manasik. 

 

Selain itu, secara umum hewan yang disembelih wajib memenuhi kriteria syariat, baik dari sisi jenis, usia, maupun kondisi kesehatan, sebagaimana ketentuan hewan untuk qurban. 

 

Majelis Tarjih juga menegaskan, distribusi daging hasil penyembelihan dam di Indonesia harus diprioritaskan kepada kelompok kelompok dhuafa (masyarakat yang membutuhkan, fakir miskin dan wilayah yang mengalami krisis gizi serta kemiskinan ekstrem). Sehingga secara langsung Muhammadiyah dapat berperan mengatasi persoalan stunting dan kekurangan protein hewani di berbagai daerah.

 

Selain aspek sosial, fatwa tersebut juga mempertimbangkan sejumlah faktor lain, seperti persoalan lingkungan akibat penyembelihan hewan dalam jumlah sangat besar di kawasan Mina saat musim haji serta efisiensi distribusi daging.

 

Majelis Tarjih menilai pengiriman daging dari Arab Saudi ke Indonesia selama ini menghadapi biaya logistik tinggi, dari proses pemotongan, pembekuan, hingga pengiriman menggunakan kontainer berpendingin.

 

Di sisi lain, pengiriman produk daging juga menghadapi risiko biosekuriti terkait regulasi karantina hewan di Indonesia, terutama berkaitan dengan ancaman penyakit mulut dan kuku pada ternak.

 

Majelis Tarjih dan Tajdid juga memberikan tausiah atau rekomendasi dalam Fatwanya sebagai berikut :

  1. 1. Mengimbau kepada seluruh jemaah haji, khususnya warga Muhammadiyah, yang ingin menyembelih di tanah air, agar mengalihkan penyaluran dana dam mereka melalui lembaga amil resmi, seperti Lazismu, yang memiliki sistem akuntabilitas jelas di tanah air. Hal ini demi menjamin bahwa ibadah yang dilakukan terhindar dari praktik penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab di Tanah Suci dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi bangsa.
  2. 2. Mendorong kepada Lazismu untuk menyusun SOP (Standard Operating Procedure) yang komprehensif mulai dari penghimpunan dana dam, pemilihan hewan, hingga distribusi daging ke wilayah-wilayah yang membutuhkan agar kualitas protein tetap terjaga hingga ke tangan mustahik.

 

Dalam penutup disebutkan bahwa fatwa  dirumuskan sebagai panduan bagi warga Muhammadiyah dan umat Islam pada umumnya. Semoga Allah Swt. senantiasa memberikan bimbingan kepada umat Islam untuk menjalankan syariat-Nya dengan penuh ketaatan dan kebermanfaatan.

[Ambyah]

 

 

Tulisan ini dimuat juga di : klik di sini. 

Senin, 06 April 2026

Jemaah Haji Sebaiknya Memahami


Dalam sebuah kegiatan pertemuan Manasik Haji, seorang pembimbing manasik haji sering bersyair bersama jemaah peserta manasik :

Jama’ah haji Indonesia, dari dulu hingga sekarang. 
Cara Tamattu’ banyak disuka,
Umroh dulu baru Haji, Ibadah haji cara ini, membayar Dam jadi kewajiban.
Umrah itu Ihtosakur, Ihram Thawaf Sa’i dan Cukur 2x
dst....dst.....

Syair tersebut mengandung pesan dan pelajaran bahwa pelaksanaan ibadah haji yang akan dilaksanakan nanti di Tanah Suci adalah haji Tamattu'. Jemaah haji harus memahami jenis-jenis ibadah haji dan mengapa harus tamattu'.

Ya bisa saja seorang/kelompok jemaah haji bersikap : opo jare Pembimbing, manut Ketua Kloter atau ikut jemaah lain.

Menurut tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, terdapat tiga jenis pelaksanaan ibadah haji yang didasarkan pada cara penggabungan antara ibadah haji dan umrah. Muhammadiyah secara khusus sering merekomendasikan Haji Tamattu' karena dianggap memberikan kemudahan bagi jemaah. 

Berikut adalah jenis-jenis haji dan penjelasannya:

1. Haji Tamattu'

Jenis ini adalah yang paling umum dilaksanakan oleh jemaah haji Indonesia. 

Pengertian: Melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji/miqat zamani (Syawal, Zulkaidah, dan 10 hari pertama Zulhijah), kemudian bertahallul (melepaskan ihram), baru kemudian melaksanakan ibadah haji.

Cara Pelaksanaan: Jemaah berihram untuk umrah dari miqat makani (batas tempat dimulai ibadah), melakukan tawaf, sai, dan memotong rambut (tahallul). Setelah itu, jemaah boleh memakai pakaian biasa hingga datangnya waktu haji (8 Zulhijah) untuk kembali berihram khusus haji.

Ketentuan: Wajib membayar Dam (denda) berupa menyembelih seekor kambing atau berpuasa 10 hari jika tidak mampu. 

2. Haji Ifrad

Kata "Ifrad" berarti menyendirikan atau memisahkan. 

Pengertian: Melaksanakan ibadah haji saja tanpa melakukan umrah, atau melaksanakan haji terlebih dahulu hingga selesai, baru kemudian melaksanakan umrah di luar bulan haji.

Cara Pelaksanaan: Jemaah berihram dari miqat dengan niat hanya untuk haji. Ihram tetap dikenakan (tidak boleh tahallul) sampai seluruh rangkaian haji selesai pada tanggal 10 Zulhijah.

Ketentuan: Tidak wajib membayar Dam. 

3. Haji Qiran

Kata "Qiran" berarti menggabungkan atau menyatukan. 

Pengertian: Melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan dalam satu niat dan satu rangkaian pekerjaan.

Cara Pelaksanaan: Jemaah berihram dari miqat dengan niat haji sekaligus umrah. Seluruh amalan umrah (tawaf dan sai) sudah termasuk dalam amalan haji. Jemaah tetap dalam keadaan ihram hingga selesai seluruh rangkaian haji.

Ketentuan: Wajib membayar Dam berupa menyembelih seekor kambing. 

4. Bagaimana Pelaksanan Ibadah Haji Bagi Jemaah Haji dari Pacitan?

Jemaah haji dari Indonesia keberangkatannya diatur dan dikoordinir oleh pemerintah, sebagaimana jadwal kelompok terbang (kloter) yang sudah diatur dengan berbagai pertimbangan. Jemaah haji yang diatur dan dikelola pemerintah ini disebut haji reguler.

Jemaah haji dari Pacitan sesuai jawal dari Kantor Kementerian Haji dan Umrah, tiba di Madinah tanggal 29 April 2026 pukul 03.50 wib. Perkiraan meninggalkan Madinah setelah melakukan kegiatan-kegiatan ibadah pada tanggal 7 Mei 2026, dengan memakai kain ihram (2 lembar kain tanpa berjahit, bagi laki-laki, dan menutup aurat bagi wanita), menuju Masjid Bir Ali, berniat umrah, shalat sunnah ihram  dan lainnya, sejak saat itulah larangan saat berihram berlaku kemudian perjalanan dilanjutkan ke Makkah.

Sampai di Makkah melaksanakan rangkaian ibadah umrah, tawaf, sa'i dan tahallul dan rangkaian ibadah sunnah lainnya. Selesai sudah ibadah umrah untuk haji, setelahnya melepas kain ihram, berganti baju biasa, bersarung, celana dan sebagainya.

Selesai umrah - katakanlah tanggal 7/8 Mei 2026) - tetap tinggal di hotel yang ditentukan dalam rentang waktu yang cukup, dengan melaksanakan kegiatan ibadah dan kegiatan lain yang ditentukan, sambil menunggu persiapan pelaksanaan waktu ibadah haji  tanggal 25 Mei 2026 (8 Dzulhijjah 1447) untuk diberangkatkan ke Arafah untuk wukuf 26 Mei 2026 (9 Dzulhijjah 1447), mabit di Muzdhalifah, dan Mina, lontar jumrah sampai terakhir melaksanakan thawaf ifadhah dan sai-nya.

Dengan demikian jemaah haji dari Pacitan ini melaksanakan ibadah Haji (Tamattu'), karena melaksanakan umrah dulu baru haji dengan membayar dam.

Bisa tidak jemaah haji Pacitan melaksanakan ibadah haji ifrad dan qiran ? 

Jemaah haji dari Pacitan tiba di Madinah tanggal 29 April 2026, kemudian proses ibadah haji mulai tanggal 26 Mei 2026, sangat sulit nampaknya jemaah haji dari Pacitan melaksanakan ibadah haji selain tamattu' hal ini menyangkut masalah akomodasi, transportasi, budaya, keamanan dan lainnya selama di Madinah/Makkah, karena ini adalah jemaah haji reguler yang diatur oleh ketentuan pemerintah.

Salah satu kenario yang mungkin, jika melaksanakan ibadah haji ifrad/qiran. Saat melewati miqat makani (Masjid Bir Ali), mulai memakai kain ihram masuk kota Makkah, tinggal di hotel masih tetap memakai kain ihram dan mematuhi larangan-larangan berihram sampai dengan selesai proses haji selesai. Hampir satu bulan memakai kain ihram terus menerus.  Baru kemudian melaksanakan ibadah umrah dengan mengambil miqat lain, bagi jemaah yang memilih jenis haji ifrad.

Hampir satu bulan lebih memakai kain ihram - dua lembar kain - terus menerus dan mematuhi larangan-larangan berpakaian ihram, dari sisi kebiasaan berpakaian nampaknya sulit.

Skenario lain biarpun sulit jemaah dari Pacitan melaksanakan haji ifrad/qiran adalah jemaah tetap tinggal di Madinah sampai menjelang pelaksanaan wukuf (sebelum 26 Mei 2026) baru bergerak ke Mekaah, memakai kain ihram dari Masjid Bir Ali. Ini juga berisiko dan menyulitkan terkait dengan transportasi, akomodasi dan keamanan. Tinggal di Madinah hampir satu bulan. 

Akhirnya,

Dari uraian di atas masih ada waktu bagi jemaah haji yang akan diberangkatkan mendalami manasik haji sehingga menjadi jemaah yang mandiri dan tangguh saat menjalani rangkaian ibadah haji. 

Jemaah bisa memilih jenis haji yang akan dilaksanakan - tamattu', ifrad atau qiran, namun dengan mempertimbangkan dari sisi budaya, akomodasi, dan keamanan selama di Tanah Sudi. Bukan semata masalah membayar dam atau tidak.

Kita yang belum berkesempatan melaksanakan ibadah haji/umrah semoga dimudahkan untuk ke Tanah Suci Mekah dan Madinah. Aamiin.

[Ambyah]











Sumber tulisan : klik di sini telah diedit dan disesuaikan.








Minggu, 05 April 2026

Bincang, Kalender Hijriah Global Tunggal

Ada rutinitas ‘aneh’ menjelang Ramadhan, Syawal (Idul Fitri), dan atau Idul Adha. Dimana umat Islam di Indonesia bahkan di dunia memasuki fase berulang yang penuh ketidakpastian. Grup WhatsApp ramai, Facebook dan media sosial pun ikut gaduh penuh perdebatan. Yaitu, perdebatan klasik berulang: jadi puasanya kapan? Lebarannya hari apa?

Bahkan di era AI saat ini, umat masih harus menunggu malam hari H-1. Menunggu kepastian dari sidang isbat, rukyat, atau pengumuman yang kadang berbeda satu sama lainnya. Padahal dunia modern saat ini justru dibangun di atas kepastian. Masyarakat global membutuhkan kalender yang akurat. Maskapai penerbangan tak bisa berkata, “Kita lihat hilal dulu baru tentukan jadwal.” Bursa saham tak bisa menunggu rukyat. Dunia pendidikan, industri, dan birokrasi berjalan dengan sistem waktu yang terukur, konsisten, dan ilmiah. Di tengah realitas itu, gagasan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) dari Muhammadiyah muncul sebagai tawaran solusi. Sebuah ikhtiar menyatukan penanggalan umat Islam secara global berbasis perhitungan astronomi yang akurat. Namun seperti banyak gagasan pembaruan dalam sejarah, KHGT tentu tidak datang tanpa pro-kontra. Menariknya, kita bisa melihat di masa lampu pertarungan pro-kontra semacam ini, déjà vu.



Artikel ini telah tayang di
suaramuhammadiyah.id dengan judul: Pro-Kontra KHGT: Semua Akan Muhammadiyah pada Waktunya. #Muhammadiyah #KHGT

Miqat Zamani Dalam Rencana Perjalanan Haji

 

Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Pacitan telah merilis Rencana Perjalanan Haji dari Kabupaten Pacitan yang dijadwalkan akan diberangkatkan masuk Asrama Haji tanggal 27 April 2026 mendatang.

Sebelum  calon jemaah haji diberangkatkan sebagaimana jadwal yang ditentukan perlu kiranya memahami manasik haji secara mandiri, salah satunya adalah memahami tentang makna miqat zamani.   

Menurut pandangan Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, miqat zamani bagi calon jemaah haji yang masih berada di tanah air memiliki makna sebagai batas waktu awal yang sah untuk memulai niat ihram haji.

Bagi calon jemaah yang belum berangkat, pemahaman mengenai miqat zamani sangat penting untuk memastikan keabsahan ibadah haji mereka dari sisi waktu. Berikut adalah poin-poin penting maknanya: 

1. Batas Waktu Pelaksanaan Haji 

Miqat zamani adalah rentang waktu yang telah ditetapkan Allah SWT dalam Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah: 197) sebagai musim haji. Menurut putusan Tarjih Muhammadiyah, waktu ini meliputi: 

Awal: Dimulai sejak tanggal 1 Syawal.

Akhir: Hingga terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah (Hari Raya Idul Adha). 

2. Keabsahan Niat Ihram

Bagi calon jemaah yang belum berangkat, makna praktisnya adalah dilarang memulai niat ihram haji sebelum masuknya bulan Syawal. Jika seseorang berniat ihram haji di luar rentang waktu tersebut (misalnya di bulan Ramadhan), maka menurut pandangan mayoritas ulama yang diikuti dalam tuntunan manasik umum, niat tersebut tidak sah sebagai haji dan hanya terhitung sebagai ibadah umrah. 

3. Persiapan Mental dan Spiritual

Karena jemaah Indonesia biasanya berangkat dalam beberapa gelombang, pemahaman miqat zamani berfungsi sebagai pengingat bahwa meskipun persiapan fisik dilakukan jauh-jauh hari di tanah air, status hukum sebagai orang yang berhaji baru dimulai secara resmi saat mereka mengenakan ihram dan berniat di dalam rentang waktu tersebut. 

4. Kedisiplinan Beribadah

Secara filosofis, miqat zamani mengajarkan calon jemaah tentang kedisiplinan dan ketundukan pada aturan waktu yang telah ditetapkan Sang Pencipta. Hal ini menjadi bekal spiritual bagi calon jemaah yang masih menunggu jadwal keberangkatan agar tetap sabar dan mengikuti prosedur yang telah diatur, baik secara syar'i maupun regulasi pemerintah. 

[Ambyah]













Sumber tulisan : klik di sini.

Kita Rawat Alam, Alam Jaga Kita

 


Adalah Ustadz Zainul Muslimin (Bendahara Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur untuk periode 2022-2027) menyampaikan materi tentang Ekoteologi  Muhammadiyah dalam acara halalbihalal Pimpinan Daerah Muhammadiyah Pacitan (4 Maret) yang diselenggarakan di Gedung Dakwah Muhammadiyah Jl. Cokroaminoto no. 15.

Berikut adalah narasi tentang konsep ekoteologi bagi umat beragama dan Muhammadiyah.

Ekoteologi adalah pendekatan teologis yang memadukan ajaran agama dengan pelestarian alam, menekankan tanggung jawab manusia sebagai khalifah untuk menjaga bumi. Ini berfokus pada kasih sayang (Ar-Rahman/Ar-Rahim) terhadap seluruh makhluk dan menolak eksploitasi alam. Muhammadiyah mengimplementasikan ekoteologi melalui konsep "Jihad Ekologi" dan "Islam Berkemajuan" untuk peradaban berkelanjutan. 

Ekoteologi dalam Pandangan Umat Beragama

Kasih Sayang dan Harmoni: Ekoteologi berlandaskan cinta kasih terhadap manusia, hewan, tumbuhan, dan alam semesta sebagai ciptaan Tuhan.

Peran Manusia (Khalifah): Manusia bertanggung jawab secara moral untuk menjaga dan memakmurkan bumi, bukan merusaknya.

Reinterpretasi Ajaran: Agama tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan sesama, tetapi juga dengan alam.

Teologi Feminin: Mengedepankan sifat lemah lembut dan kasih sayang, berlawanan dengan teologi yang hanya berfokus pada eksploitasi maskulin. 

Ekoteologi dalam Pandangan Muhammadiyah

Islam Berkemajuan: Alam bukanlah objek eksploitasi, melainkan amanah yang harus dijaga.

Jihad Ekologi: Muhammadiyah menegaskan pentingnya aksi nyata (jihad) dalam penyelamatan lingkungan sebagai bagian dari iman.

Majelis Lingkungan Hidup: Muhammadiyah merumuskan dan mengimplementasikan konsep ekoteologi melalui gerakan konkrit.

Peradaban Berkemajuan: Ekoteologi Islam menjadi fondasi spiritual dalam membangun peradaban yang berwawasan lingkungan dan keberlanjutan. 

Ekoteologi bertujuan mengubah cara pandang manusia agar lebih bersahabat dengan alam, menjadikan pelestarian lingkungan sebagai bagian integral dari keimanan dan ibadah. 

Dengan demikian sebuah slogan "Kita Rawat Alam, Alam Jaga Kita" menekankan hubungan timbal balik di mana menjaga lingkungan alam, secara langsung mengurangi risiko bencana untuk menjamin keberlangsungan hidup manusia. Ini adalah komitmen spiritual dan tanggung jawab kolektif untuk merawat alam sebagai peninggalan generasi generasi sekarang untuk generasi yang akan datang, bukan sekadar objek eksploitasi tanpa batas.

Bagaimana dengan Muhammadiyah di Pacitan? Mari bersinergi memberi untuk negeri.

[Ambyah]






Telah diedit dan disesuaikan dari sumber, klik di sini.


Kamis, 02 April 2026

Mengenal Rencana Perjalanan Ibadah Haji

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi merilis rencana perjalanan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Operasional haji akan dimulai pada 21 April 2026 (4 Dzulqa'dah 1447 H) ditandai dengan masuknya jamaah ke asrama haji di seluruh embarkasi Indonesia. Dalam rencana perjalanan haji  disebut adanya pemberangkatan (dan kepulangan) Gelombang 1 dan Gelombang 2.

Berikut beberapa rangkaian kegiatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M secara global : 

21 April 2026: Jemaah masuk asrama haji

22 April 2026: Pemberangkatan gelombang I ke Madinah

1 Mei 2026: Gelombang I dari Madinah ke Mekkah

6 Mei 2026: Akhir gelombang I ke Madinah

7 Mei 2026: Gelombang II ke Jeddah

15 Mei 2026: Akhir gelombang I ke Mekkah

21 Mei 2026: Akhir gelombang II ke Jeddah

25 Mei 2026: Pergerakan ke Arafah

26 Mei 2026: Wukuf di Arafah

27 Mei 2026: Idul Adha

28–30 Mei 2026: Hari Tasriq

1 Juni 2026: Pemulangan gelombang I

15 Juni 2025: Akhir pemulangan gelombang I 

16 Juni 2026: Pemulangan gelombang II dimulai

30 Juni 2026: Pemulangan gelombang II

1 Juli 2026: Jemaah tiba di Tanah Air

Pemberangkatan jemaah haji Indonesia dibagi menjadi dua gelombang utama (Gelombang 1 dan Gelombang 2) tujuannya untuk mengatur alur pergerakan ratusan ribu orang agar lebih tertib dan efisien. 

Berikut adalah penjelasan mengenai kegiatan dan hikmah di balik pembagian tersebut:

1. Gelombang 1 (Diberangkatkan mulai 22 April - 6 Mei 2026)  

Rute penerbangan : Indonesia → Madinah → Makkah → Jeddah → Indonesia.

Rincian Kegiatan Jemaah Gelombang 1 di Madinah:

Kedatangan: Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah, ditempatkan di hotel wilayah terdekat dengan Masjid Nabawi.

Ibadah Utama: Melaksanakan shalat Arbain, ziarah ke makam Rasulullah SAW, Abu Bakar, Umar bin Khattab, dan ke Raudhah. 

Ziarah Tempat Bersejarah: Mengunjungi Masjid Quba, Jabal Uhud, dan tempat-tempat bersejarah lainnya di sekitar Madinah.

Persiapan Menuju Makkah: Setelah 9 hari di Madinah melaksanakan shalat 'arbain, jemaah diberangkatkan ke Makkah menggunakan ihram dari hotel/penginapan.

Miqat: Jemaah mengambil miqat makani (tempat memulai niat umrah) di Masjid Bir Ali (Zulhulaifah) sebelum melanjutkan perjalanan ke Makkah (mulai tanggal 1 - 15 Mei 2026).

Dan selanjutnya jemaah gelombang 1 ini tinggal di Makkah untuk menunggu prosesi puncak ibadah haji (25-30 Mei 2026).

2. Gelombang 2 ( Diberangkatkan tanggal 7 - 21 Mei 2026)

Rute: Indonesia → Jeddah → Makkah → Madinah → Indonesia.

Berikut rincian kegiatan jemaah haji gelombang 2:

Kedatangan & Umrah Wajib (Jeddah-Makkah): Jemaah mendarat di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. Ihram sudah dikenakan sejak dari embarkasi atau di pesawat/bandara Jeddah. Sesampainya di Makkah, langsung melaksanakan umrah wajib.

Puncak Haji (Arafah, Muzdalifah, Mina): Mengikuti rangkaian ibadah haji, menetap di hotel Makkah hingga jadwal wukuf, lalu mabit di Muzdalifah dan Mina (25 - 30 Mei 2026).

Kegiatan di Madinah (Pasca Puncak Haji) jemaah haji gelombang 2:

Pergeseran: Berangkat dari Makkah ke Madinah mulai pertengahan (mulai 7 Juni 2026)

Ibadah: Melaksanakan shalat Arbain (40 waktu) di Masjid Nabawi.

Ziarah: Mengunjungi Raudhah, makam Nabi Muhammad SAW, serta situs sejarah di Madinah (Masjid Quba, Jabal Uhud, dll).

Pemulangan: Jemaah gelombang 2 dipulangkan ke Tanah Air melalui Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah (mulai 16 Juni 2026). 

3. Hikmah dan Manfaatnya

Pembagian ini bukan sekadar teknis, tapi memiliki hikmah besar bagi jemaah dan penyelenggara:

Menghindari Penumpukan (Crowd Control): Bandara di Jeddah dan Madinah memiliki kapasitas terbatas. Dengan membagi dua gelombang, arus kedatangan dan kepulangan tidak terjadi secara bersamaan di satu titik.

Manajemen Transportasi & Akomodasi: Memungkinkan bus dan hotel di Madinah maupun Makkah digunakan secara bergantian (sirkulasi), sehingga semua jemaah mendapatkan fasilitas yang layak.

4. Kesiapan Fisik Jemaah:

Jemaah yang diberangkatkan pada gelombang 1 punya waktu "pemanasan" di Madinah untuk adaptasi cuaca sebelum puncak haji, juga suasana baru.

Jemaah gelombang 2 langsung fokus pada ibadah inti (haji) yang dimulai langsung melaksanakan umrah sejak kedatangan dari tanah air, sehingga energi masih penuh saat melaksanakan puncak rukun haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

5. Efisiensi Waktu Tunggu: Meminimalkan waktu antrean di bandara agar jemaah tidak terlalu lama menunggu proses imigrasi dan pengambilan bagasi yang sangat padat. Ini sangat strategis karena Indonesia mengirim jemaah haji terbesar 221 ribu jemaah.

Akhirnya, tidak ada perbedaan yang signifikan kegiatan jemaah haji yang diberangkatan gelombang 1 maupun gelombang 2 hal ini karena menyangkut teknis penyelenggaraan ibadah haji yang harus memberangkatkan dan memulangkan jemaah dengan jumlah yang sangat besar.

Semoga kita dimudahkan Allah untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah di Makkah dan ziarah di Madinah.

[Ambyah].










Telah diedit dan disesuaikan dari : klik di sini.



Rabu, 01 April 2026

Jemaah Haji Harus Sehat dan Bugar

Gambar hanya ilustrasi dibuat dengan AI


Pengalaman penulis sendiri pernah menghadapi kekecewaan keluarga jemaah haji yang dinyatakan tidak istithaah dari sisi kesehatan setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan keseharan menyeluruh di rumah sakit. Sudah menunggu keberangkatan sekian belas tahun, persiapan biaya, yang akhirnya tidak bisa berangkat haji, biarpun hanya sementara. 

Istithaah kesehatan merupakan syarat mutlak bagi jemaah haji karena ibadah ini sangat mengandalkan kemandirian, ketahanan fisik dan mental. Tanpa kondisi kesehatan yang memadai, jemaah tidak hanya kesulitan menjalankan rukun dan wajib haji, tetapi juga berisiko membahayakan keselamatan diri sendiri maupun kenyamanan jemaah lain. 

Pemerintah Indonesia, melalui regulasi yang ada (seperti Permenkes No. 15 Tahun 2016), menetapkan istithaah kesehatan sebagai syarat pelunasan biaya haji. Alasan utamanya meliputi: 

Keselamatan Jemaah: Menekan angka kematian jemaah haji Indonesia yang seringkali tinggi di Arab Saudi akibat kelelahan atau penyakit bawaan.

Kelancaran Ibadah: Memastikan jemaah mampu menyelesaikan seluruh rangkaian manasik yang bersifat fisik, seperti Thawaf, Sa'i, dan Wukuf, sesuai syariat.

Perlindungan Negara: Pemerintah bertanggung jawab memberikan perlindungan dan menjamin kesehatan warganya selama di luar negeri.

Standar Kelayakan: Mengidentifikasi jemaah dengan kondisi penyakit permanen atau risiko tinggi agar mendapatkan pembinaan kesehatan yang tepat sejak di tanah air. 

Ada tiga kategori istithaah, yakni (1) calon jemaah yang memang memenuhi istithaah menjadi jemaah haji; (2) calon jemaah yang istithaah tetapi harus dengan pendampingan; dan (3) calon jemaah tidak istithaah untuk sementara waktu.

Muhammadiyah, melalui tokoh dan praktisinya seperti dr. Agus Taufiqurrahman (Ketua PP Muhammadiyah), menekankan bahwa haji adalah satu-satunya rukun Islam yang secara eksplisit mensyaratkan kemampuan (istithaah) dalam Al-Qur'an (QS. Ali Imran: 97). Pandangan Muhammadiyah meliputi: 

Hukum Syara': Seseorang yang tidak memenuhi standar kesehatan minimal dianggap belum memiliki kewajiban (syarat wajib) untuk berangkat haji.

Menghindari Mudharat: Jika memaksakan berangkat dalam kondisi sakit kronis (seperti kanker stadium akhir atau gagal ginjal), hal itu justru membahayakan nyawa dan memperburuk kondisi kesehatan jemaah.

Fokus Perawatan: Calon jemaah yang tidak memenuhi kriteria disarankan untuk fokus pada pengobatan dan perawatan diri terlebih dahulu daripada memaksakan pelunasan biaya haji.

Kemandirian Jemaah: Pentingnya penilaian Activity Daily Living (ADL) untuk memastikan jemaah lansia masih memiliki kemandirian dasar dalam beraktivitas selama di tanah suci. 

Demikianlah tentang satu aspek penting dari rangkaian awal yang harus dilakukan oleh jemaah haji dan ini perlu diketahui dan dipahami oleh jemaah haji sendiri maupun keluarga. 

Semoga Allah mudahkan kita semua melaksanakan ibadah haji dan umrah di Makkah dan ziarah di Madinah.

[Ambyah]













Sumber tulisan - setelah disesuaikan dan diedit seperlunya - : klik di sini.