Minggu, 29 Maret 2026

The Power of Halalbihalal

Di lingkungan tempat tinggal, kantor/tempat kerja, juga komunitas hobi pada sepekan awal di bulan Syawal 1447 H., diselenggarakan kegiatan halalbihalal. Bukan sekedar kumpul bersama, bersalam-salaman dan makan-makan, tetapi ada makna lain yang lebih kuat dan penting dari semua itu dalam pergaulan sesama di masa berikutnya.

Banyak perspektif terkait dengan kegiatan halalbihalal ini, tulisan ini mencoba mengaitkan kegiatan halalbihalal dari sudut pandang Muhammadiyah.

Bagi Muhammadiyah, halalbihalal bukan sekadar ritual tahunan pasca-Ramadan, melainkan sebuah instrumen strategis untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan ukhuwah wathaniyah (persaudaraan kebangsaan) melalui pendekatan dakwah kultural. Muhammadiyah memandang tradisi ini sebagai manifestasi dari nilai-nilai Islam yang ditarik ke dalam konteks sosial Indonesia guna menciptakan keharmonisan umat. 

Berikut adalah poin-poin utama mengenai "kekuatan" halalbihalal dalam perspektif Muhammadiyah:

1. Pelopor Modernisasi Tradisi 

Muhammadiyah tercatat sebagai salah satu organisasi yang memodernisasi dan memformalkan tradisi silaturahmi ini. Majalah Suara Muhammadiyah telah mencatat istilah dan praktik serupa sejak tahun 1924, jauh sebelum istilah ini populer secara nasional pada tahun 1948. 

Transformasi Budaya: Muhammadiyah mengubah pertemuan keluarga yang bersifat privat menjadi acara organisasi yang inklusif dan terstruktur.

Dakwah Kultural: Praktik ini menunjukkan bahwa Muhammadiyah tidak anti-budaya, melainkan melakukan "pribumisasi" Islam dengan mengisi tradisi lokal menggunakan nilai-nilai syariat. 

2. Sarana Rekonsiliasi dan "Fixing" Bangsa

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menekankan bahwa halalbihalal harus menjadi sarana fixing (memperbaiki), bukan sekadar flexing (pamer). 

Menyambung yang Terputus: Kekuatannya terletak pada kemampuan untuk menyatukan kembali elemen bangsa yang sempat terbelah akibat perbedaan politik atau egoisme sektoral.

Melampaui Batas Agama: Halalbihalal di lingkungan Muhammadiyah sering kali bersifat terbuka, mengundang berbagai tokoh lintas agama dan golongan untuk memperkuat tenun kebangsaan. 

3. Pembersihan Spiritual dan Sosial (Penyelesaian Masalah)

Secara filosofis, Muhammadiyah memaknai halalbihalal sebagai upaya "menghalalkan" atau menyelesaikan sangkutan antarmanusia yang bersifat hablum minannas. 

Meluruskan Benang Kusut: Istilah ini merujuk pada upaya mencairkan hubungan yang beku dan melepaskan ikatan permusuhan agar hubungan kembali harmonis.

Kesehatan Jiwa: Silaturahmi dalam halalbihalal dianggap sebagai terapi psikologis yang menyehatkan jiwa karena membuang residu kebencian dan dendam. 

4. Bukan Bid'ah, Melainkan Tradisi Hasanah

Menanggapi pandangan sebagian kelompok yang menganggap halalbihalal sebagai bid'ah, Muhammadiyah menegaskan bahwa kegiatan ini adalah tradisi keislaman yang baik (tradisi hasanah). 

Landasan Syar'i: Meskipun istilahnya tidak ada dalam Al-Qur'an secara spesifik, esensinya—yaitu silaturahmi dan saling memaafkan—merupakan perintah agama yang sangat ditekankan.

Produktivitas Umat: Muhammadiyah mendorong agar momentum ini juga digunakan untuk mengonsolidasi potensi umat guna memajukan dakwah dan pelayanan sosial, seperti pendidikan dan kesehatan. 

Melalui halalbihalal, Muhammadiyah mengajak seluruh elemen bangsa untuk memiliki jiwa besar, melapangkan dada, dan menjadikan nilai-nilai puasa Ramadan sebagai modal sosial untuk membangun peradaban yang berkemajuan. 

[Ambyah]





Dikutip dan diedit seperlunya dari mode AI dengan promrt : the power of halalbihalal




0 comments:

Posting Komentar