Selasa, 17 Maret 2026

Sekilas Tentang Zakat Mal (Harta)

Zakat Mal menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang dimiliki secara sah, memenuhi syarat nisab (batas minimum), dan telah mencapai haul (masa kepemilikan satu tahun), kecuali untuk jenis harta tertentu yang ditunaikan saat panen atau diperoleh. 

Berikut adalah poin-poin utama ketentuan Zakat Mal berdasarkan pandangan Muhammadiyah:

1. Syarat Harta Wajib Zakat

Harta yang wajib dizakati harus memenuhi kriteria berikut:

Milik Penuh: Harta tersebut berada di bawah kekuasaan dan kepemilikan penuh secara sah.

Berkembang (An-Numuwu): Harta yang memiliki potensi untuk dikembangkan atau memberikan keuntungan finansial.

Mencapai Nisab: Telah mencapai jumlah minimal tertentu (setara 85 gram emas untuk uang/tabungan).

Mencapai Haul: Telah dimiliki selama satu tahun hijriah (khusus untuk emas, perak, dan perdagangan).

Bebas dari Hutang: Kekayaan yang dihitung adalah kelebihan setelah dikurangi kebutuhan pokok dan hutang yang jatuh tempo. 

2. Jenis Harta dan Kadar Zakat

Muhammadiyah mengelompokkan harta wajib zakat ke dalam beberapa kategori utama:

Uang dan Tabungan: Termasuk simpanan di bank, deposito, dan saham. Kadarnya adalah 2,5% dengan nisab setara 85 gram emas.

Zakat Profesi/Penghasilan: Muhammadiyah mewajibkan zakat atas penghasilan (gaji, honorarium, dll) jika sudah mencapai nisab. Perhitungannya bisa dilakukan setiap bulan atau tahunan dengan kadar 2,5%.

Perdagangan: Dihitung dari modal ditambah keuntungan dan barang yang tersedia, dikurangi hutang. Kadarnya 2,5%.

Pertanian dan Perkebunan: Ditunaikan setiap kali panen. Kadarnya 10% jika menggunakan pengairan alami (hujan) atau 5% jika menggunakan pengairan berbayar (irigasi).

Peternakan: Memiliki aturan khusus berdasarkan jumlah ekor (misal: nisab kambing mulai dari 40 ekor). 

3. Penyaluran (Asnaf)

Zakat harus disalurkan kepada 8 golongan (asnaf) yang disebutkan dalam Al-Qur'an (At-Taubah: 60). Namun, Tarjih Muhammadiyah menekankan aspek produktif dan pengembangan dalam pengelolaannya melalui lembaga resmi seperti Lazismu untuk pemberdayaan ekonomi umat, pendidikan, dan kesehatan. 

Penting: Zakat mal tidak boleh diberikan kepada orang yang wajib dinafkahi secara langsung, seperti orang tua kandung, anak kandung, atau pasangan. 

Apakah Anda ingin menghitung simulasi zakat profesi atau zakat tabungan berdasarkan pendapatan saat ini? Hubungi Lazismu di wilayah Bapak/Ibu..... [Ambyah]






Senin, 16 Maret 2026

Untuk Siapa Zakat Fitrah?

 


Menurut pandangan Muhammadiyah, zakat fitrah (atau zakat fitri) diprioritaskan dan diutamakan untuk golongan fakir dan miskin

Tujuan utama dari pengutamaan ini adalah untuk mensucikan orang yang berpuasa dan sebagai bentuk santunan makanan agar fakir miskin dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idulfitri. 

Berikut adalah poin-poin penting mengenai penerima zakat fitrah menurut Muhammadiyah:

1. Prioritas Utama: Fakir dan Miskin 

Berdasarkan hadis Rasulullah SAW, zakat fitrah secara khusus disebut sebagai "makanan bagi orang-orang miskin" (thu'matan lil-masakin). Oleh karena itu, Muhammadiyah menekankan agar distribusi zakat fitrah difokuskan kepada mereka yang membutuhkan di daerah setempat. 

2. Hubungan dengan 8 Asnaf

Meskipun secara umum zakat dapat disalurkan kepada 8 golongan (asnaf) menurut QS. At-Taubah: 60 (fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil), untuk zakat fitrah, Muhammadiyah tetap memberikan penekanan khusus pada fakir dan miskin. 

Amil (Panitia): Muhammadiyah juga menyatakan bahwa amil atau panitia zakat yang bekerja mengelola zakat fitrah berhak mendapatkan bagian sebagai imbalan atas tugas mereka.

Fisabilillah: Dalam konteks kontemporer, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih juga memperluas makna fisabilillah untuk kepentingan dakwah dan kemaslahatan umat. 

3. Ketentuan Distribusi

Waktu Penyajian: Distribusi zakat fitrah tidak harus habis sebelum salat Idulfitri. Putusan Tarjih Muhammadiyah membolehkan amil mendistribusikan zakat fitrah sepanjang tahun untuk memberikan manfaat yang lebih berkelanjutan bagi penerimanya.

Bentuk Zakat: Zakat fitrah dapat diberikan dalam bentuk makanan pokok (beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter) atau berupa uang yang senilai dengan harga makanan pokok tersebut. 

Bagaimana jika membayar zakat fitrah lebih dari yang ditentukan? Hukumnya diperbolehkan dan sangat dianjurkan. Menurut mayoritas ulama, hukumnya diperbolehkan dan sangat dianjurkan, kelebihan tersebut tidak hangus, melainkan dihitung sebagai sedekah sunnah yang bernilai pahala.

Tahun 1447 H/2026 H untuk zakat fitrah jika menggunakan uang diberikan contoh alternatif besarannya senilai : Rp. 30.000,- Rp. 35.000,- Rp. 40.000,- dan seterusnya, sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari muzakki.


آجَرَكَ اللَّهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ



[Ambyah]