Zakat Mal menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang dimiliki secara sah, memenuhi syarat nisab (batas minimum), dan telah mencapai haul (masa kepemilikan satu tahun), kecuali untuk jenis harta tertentu yang ditunaikan saat panen atau diperoleh. Berikut adalah poin-poin utama ketentuan Zakat Mal berdasarkan pandangan Muhammadiyah:
1. Syarat Harta Wajib Zakat
Harta yang wajib dizakati harus memenuhi kriteria berikut:
Milik Penuh: Harta tersebut berada di bawah kekuasaan dan kepemilikan penuh secara sah.
Berkembang (An-Numuwu): Harta yang memiliki potensi untuk dikembangkan atau memberikan keuntungan finansial.
Mencapai Nisab: Telah mencapai jumlah minimal tertentu (setara 85 gram emas untuk uang/tabungan).
Mencapai Haul: Telah dimiliki selama satu tahun hijriah (khusus untuk emas, perak, dan perdagangan).
Bebas dari Hutang: Kekayaan yang dihitung adalah kelebihan setelah dikurangi kebutuhan pokok dan hutang yang jatuh tempo.
2. Jenis Harta dan Kadar Zakat
Muhammadiyah mengelompokkan harta wajib zakat ke dalam beberapa kategori utama:
Uang dan Tabungan: Termasuk simpanan di bank, deposito, dan saham. Kadarnya adalah 2,5% dengan nisab setara 85 gram emas.
Zakat Profesi/Penghasilan: Muhammadiyah mewajibkan zakat atas penghasilan (gaji, honorarium, dll) jika sudah mencapai nisab. Perhitungannya bisa dilakukan setiap bulan atau tahunan dengan kadar 2,5%.
Perdagangan: Dihitung dari modal ditambah keuntungan dan barang yang tersedia, dikurangi hutang. Kadarnya 2,5%.
Pertanian dan Perkebunan: Ditunaikan setiap kali panen. Kadarnya 10% jika menggunakan pengairan alami (hujan) atau 5% jika menggunakan pengairan berbayar (irigasi).
Peternakan: Memiliki aturan khusus berdasarkan jumlah ekor (misal: nisab kambing mulai dari 40 ekor).
3. Penyaluran (Asnaf)
Zakat harus disalurkan kepada 8 golongan (asnaf) yang disebutkan dalam Al-Qur'an (At-Taubah: 60). Namun, Tarjih Muhammadiyah menekankan aspek produktif dan pengembangan dalam pengelolaannya melalui lembaga resmi seperti Lazismu untuk pemberdayaan ekonomi umat, pendidikan, dan kesehatan.
Penting: Zakat mal tidak boleh diberikan kepada orang yang wajib dinafkahi secara langsung, seperti orang tua kandung, anak kandung, atau pasangan.
Apakah Anda ingin menghitung simulasi zakat profesi atau zakat tabungan berdasarkan pendapatan saat ini? Hubungi Lazismu di wilayah Bapak/Ibu..... [Ambyah]
