Sebuah Web Literasi Dakwah Berkemajuan

Bagian dari Dakwah Muhammadiyah Berkemajuan di Pacitan .

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jemput Zakat

Pelayanan untuk Muzakki.

Senin, 13 April 2026

Seleksi Santri PPTQ Ahmad Dahlan

 


Telah terlaksana rangkaian Tes Calon Santri Baru PPTQ Ahmad Dahlan Ketro – Pacitan pada Ahad, 12 April 2026 yang dilaksanakan di ruang belajar Pondok dengan tertib.

Kegiatan ini meliputi tes membaca Al-Qur'an, uji kemampuan dan kecepatan hafalan, serta wawancara bersama calon santri dan wali. Seluruh rangkaian menjadi usaha dalam menyeleksi dan membimbing generasi Qur'ani yang unggul. Jumlah peserta yang mengikuti tes ini ada 20 calon santri.


Menurut Ustadz Heru Prasetyo, secara umum dari 20 calon santri yang hadir sudah bisa lancar membaca Al Quran. "Biapun masih dijumpai peserta dari sisi tajwid dan makharijul huruf perlu dibenahi, ini menjadi catatan kami untuk diperbaiki," ujar Ustadz Heru. 


Proses penerimaan Santri Baru dari Pondok Pesantren Tahfidz Qur'an, masih terus berproses sebagaimana jadwal yang sudah ditentukan yakni tanggal 21 Juni 2021.


Pondok Pesantren Tafidz Qur'an (PPTQ) Ahmad Dahlan ini berlokasi di Desa Ketro Kecamatan Kebonagung (Jl. Pacitan - Tulakan Km. 15) Pacitan. Pondok Pesantren Muhammadiyah ini berdiri sejak tahun 2015, yang dirintis oleh (alm) Ustadz Mughni dan Kyai Soepomo.


Semoga Allah memberikan kemudahan, keberkahan, dan menjadikan para calon santri sebagai penjaga Al-Qur'an yang istiqamah. 


[Febri Fajartika]

Jumat, 10 April 2026

Muhammadiyah Mendukung Kabupaten Pacitan Layak Anak




Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPKPA) mengundang berbagai pihak, termasuk Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Pimpinan Daerah Aisyiyah dan juga Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah Pacitan, untuk hadir dalam Rapat Koordinasi dalam rangka Komitmen Bersama Lintas Sektor untuk Pacitan Kabupaten Layak Anak (KLA).


Acara yang berlangsung pada Jumat, 10 April 2026, pukul 08.00 WIB di Ruang Pertemuan Dinas PPKPA Kabupaten Pacitan, bertujuan untuk mewujudkan sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya Pemerintah, Lembaga Masyarakat, Media Massa, dan Dunia Usaha.


Pemerintah Kabupaten Pacitan terus berupaya mencapai predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Kehadiran Pimpinan Daerah Muhammadiyah, PDA dan PD NA Pacitan diharapkan dapat memperkuat sinergi lintas sektor guna memastikan terpenuhinya hak anak dan perlindungan khusus anak secara berkelanjutan.


Rapat ini merupakan langkah konkret untuk mencapai tujuan Kabupaten Layak Anak, yang fokus pada perlindungan dan pemberdayaan anak, sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Lazak Anak.  


#KLA
#PacitanLayakAnak
#Muhammadiyah
#NasyiatulAisyiyah
 

Rabu, 08 April 2026

Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah : Pengalihan Penyembelihan Dam ke Tanah Air

 


Tanggal  24 Ramadan 1447 H/13 Maret 2026 M, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah geluarkan fatwa bahwa penyembelihan hewan dam (sebagai bagian dari denda dalam pelaksanaan ibadah) bagi jamaah haji dapat dialihkan dari Tanah Suci ke Indonesia dengan mempertimbangkan kemaslahatan umat yang lebih luas.

Beberapa diktum Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid tersebut adalah :

 

  1. 1. Menetapkan bahwa pengalihan lokasi penyembelihan hewan dam dari Tanah Haram ke tanah air (Indonesia) adalah sah secara syar'ī dalam kondisi saat ini demi mewujudkan kemaslahatan umat yang lebih besar dan menghindari kemubaziran.
  2. 2. Pelaksanaan penyembelihan di tanah air harus tetap mengikuti ketentuan waktu, guna menjaga integritas ibadah sebagai bagian dari rangkaian manasik haji.
  3. 3. Hewan yang disembelih harus memenuhi kriteria syar'ī baik dari segi jenis, usia, maupun kesehatan. Dana jemaah harus dikelola sebagai amanah yang utuh tanpa dikurangi, kecuali untuk biaya operasional distribusi yang wajar dan transparan.
  4. 4. Distribusi daging hasil penyembelihan dam di tanah air wajib diprioritaskan bagi al-bāʿis al-faqīr (orang-orang yang sangat sengsara dan fakir) serta wilayah-wilayah yang mengalami krisis gizi (stunting) dan kemiskinan ekstrem di pelosok Nusantara.

 

Dalam fatwa yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid dengan memperhatikan dan mempetimbangkan Taḥqīq al-Manāṭ (Verifikasi Konteks Penerapan Hukum), sampai dengan Pemahaman terhadap Dalil  pendapat ulama.  

 

Berdasarkan pertimbangan mendalam terhadap realitas empiris mutakhir berkaitan dengan kondisi perhajian di tanah suci dan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia, dan pengkajian terhadap dalil-dalil syar'ī di atas, maka Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan fatwa sebagaimana disebut di atas.

 

Pelaksanaan penyembelihan hewan dam di Indonesia harus tetap mengikuti ketentuan waktu yang sesuai yakni setelah salat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga matahari terbenam pada hari Tasyrik terakhir, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah guna menjaga integritas ibadah sebagai bagian dari manasik. 

 

Selain itu, secara umum hewan yang disembelih wajib memenuhi kriteria syariat, baik dari sisi jenis, usia, maupun kondisi kesehatan, sebagaimana ketentuan hewan untuk qurban. 

 

Majelis Tarjih juga menegaskan, distribusi daging hasil penyembelihan dam di Indonesia harus diprioritaskan kepada kelompok kelompok dhuafa (masyarakat yang membutuhkan, fakir miskin dan wilayah yang mengalami krisis gizi serta kemiskinan ekstrem). Sehingga secara langsung Muhammadiyah dapat berperan mengatasi persoalan stunting dan kekurangan protein hewani di berbagai daerah.

 

Selain aspek sosial, fatwa tersebut juga mempertimbangkan sejumlah faktor lain, seperti persoalan lingkungan akibat penyembelihan hewan dalam jumlah sangat besar di kawasan Mina saat musim haji serta efisiensi distribusi daging.

 

Majelis Tarjih menilai pengiriman daging dari Arab Saudi ke Indonesia selama ini menghadapi biaya logistik tinggi, dari proses pemotongan, pembekuan, hingga pengiriman menggunakan kontainer berpendingin.

 

Di sisi lain, pengiriman produk daging juga menghadapi risiko biosekuriti terkait regulasi karantina hewan di Indonesia, terutama berkaitan dengan ancaman penyakit mulut dan kuku pada ternak.

 

Majelis Tarjih dan Tajdid juga memberikan tausiah atau rekomendasi dalam Fatwanya sebagai berikut :

  1. 1. Mengimbau kepada seluruh jemaah haji, khususnya warga Muhammadiyah, yang ingin menyembelih di tanah air, agar mengalihkan penyaluran dana dam mereka melalui lembaga amil resmi, seperti Lazismu, yang memiliki sistem akuntabilitas jelas di tanah air. Hal ini demi menjamin bahwa ibadah yang dilakukan terhindar dari praktik penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab di Tanah Suci dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi bangsa.
  2. 2. Mendorong kepada Lazismu untuk menyusun SOP (Standard Operating Procedure) yang komprehensif mulai dari penghimpunan dana dam, pemilihan hewan, hingga distribusi daging ke wilayah-wilayah yang membutuhkan agar kualitas protein tetap terjaga hingga ke tangan mustahik.

 

Dalam penutup disebutkan bahwa fatwa  dirumuskan sebagai panduan bagi warga Muhammadiyah dan umat Islam pada umumnya. Semoga Allah Swt. senantiasa memberikan bimbingan kepada umat Islam untuk menjalankan syariat-Nya dengan penuh ketaatan dan kebermanfaatan.

[Ambyah]

 

 

Tulisan ini dimuat juga di : klik di sini. 

Senin, 06 April 2026

Jemaah Haji Sebaiknya Memahami


Dalam sebuah kegiatan pertemuan Manasik Haji, seorang pembimbing manasik haji sering bersyair bersama jemaah peserta manasik :

Jama’ah haji Indonesia, dari dulu hingga sekarang. 
Cara Tamattu’ banyak disuka,
Umroh dulu baru Haji, Ibadah haji cara ini, membayar Dam jadi kewajiban.
Umrah itu Ihtosakur, Ihram Thawaf Sa’i dan Cukur 2x
dst....dst.....

Syair tersebut mengandung pesan dan pelajaran bahwa pelaksanaan ibadah haji yang akan dilaksanakan nanti di Tanah Suci adalah haji Tamattu'. Jemaah haji harus memahami jenis-jenis ibadah haji dan mengapa harus tamattu'.

Ya bisa saja seorang/kelompok jemaah haji bersikap : opo jare Pembimbing, manut Ketua Kloter atau ikut jemaah lain.

Menurut tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, terdapat tiga jenis pelaksanaan ibadah haji yang didasarkan pada cara penggabungan antara ibadah haji dan umrah. Muhammadiyah secara khusus sering merekomendasikan Haji Tamattu' karena dianggap memberikan kemudahan bagi jemaah. 

Berikut adalah jenis-jenis haji dan penjelasannya:

1. Haji Tamattu'

Jenis ini adalah yang paling umum dilaksanakan oleh jemaah haji Indonesia. 

Pengertian: Melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji/miqat zamani (Syawal, Zulkaidah, dan 10 hari pertama Zulhijah), kemudian bertahallul (melepaskan ihram), baru kemudian melaksanakan ibadah haji.

Cara Pelaksanaan: Jemaah berihram untuk umrah dari miqat makani (batas tempat dimulai ibadah), melakukan tawaf, sai, dan memotong rambut (tahallul). Setelah itu, jemaah boleh memakai pakaian biasa hingga datangnya waktu haji (8 Zulhijah) untuk kembali berihram khusus haji.

Ketentuan: Wajib membayar Dam (denda) berupa menyembelih seekor kambing atau berpuasa 10 hari jika tidak mampu. 

2. Haji Ifrad

Kata "Ifrad" berarti menyendirikan atau memisahkan. 

Pengertian: Melaksanakan ibadah haji saja tanpa melakukan umrah, atau melaksanakan haji terlebih dahulu hingga selesai, baru kemudian melaksanakan umrah di luar bulan haji.

Cara Pelaksanaan: Jemaah berihram dari miqat dengan niat hanya untuk haji. Ihram tetap dikenakan (tidak boleh tahallul) sampai seluruh rangkaian haji selesai pada tanggal 10 Zulhijah.

Ketentuan: Tidak wajib membayar Dam. 

3. Haji Qiran

Kata "Qiran" berarti menggabungkan atau menyatukan. 

Pengertian: Melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan dalam satu niat dan satu rangkaian pekerjaan.

Cara Pelaksanaan: Jemaah berihram dari miqat dengan niat haji sekaligus umrah. Seluruh amalan umrah (tawaf dan sai) sudah termasuk dalam amalan haji. Jemaah tetap dalam keadaan ihram hingga selesai seluruh rangkaian haji.

Ketentuan: Wajib membayar Dam berupa menyembelih seekor kambing. 

4. Bagaimana Pelaksanan Ibadah Haji Bagi Jemaah Haji dari Pacitan?

Jemaah haji dari Indonesia keberangkatannya diatur dan dikoordinir oleh pemerintah, sebagaimana jadwal kelompok terbang (kloter) yang sudah diatur dengan berbagai pertimbangan. Jemaah haji yang diatur dan dikelola pemerintah ini disebut haji reguler.

Jemaah haji dari Pacitan sesuai jawal dari Kantor Kementerian Haji dan Umrah, tiba di Madinah tanggal 29 April 2026 pukul 03.50 wib. Perkiraan meninggalkan Madinah setelah melakukan kegiatan-kegiatan ibadah pada tanggal 7 Mei 2026, dengan memakai kain ihram (2 lembar kain tanpa berjahit, bagi laki-laki, dan menutup aurat bagi wanita), menuju Masjid Bir Ali, berniat umrah, shalat sunnah ihram  dan lainnya, sejak saat itulah larangan saat berihram berlaku kemudian perjalanan dilanjutkan ke Makkah.

Sampai di Makkah melaksanakan rangkaian ibadah umrah, tawaf, sa'i dan tahallul dan rangkaian ibadah sunnah lainnya. Selesai sudah ibadah umrah untuk haji, setelahnya melepas kain ihram, berganti baju biasa, bersarung, celana dan sebagainya.

Selesai umrah - katakanlah tanggal 7/8 Mei 2026) - tetap tinggal di hotel yang ditentukan dalam rentang waktu yang cukup, dengan melaksanakan kegiatan ibadah dan kegiatan lain yang ditentukan, sambil menunggu persiapan pelaksanaan waktu ibadah haji  tanggal 25 Mei 2026 (8 Dzulhijjah 1447) untuk diberangkatkan ke Arafah untuk wukuf 26 Mei 2026 (9 Dzulhijjah 1447), mabit di Muzdhalifah, dan Mina, lontar jumrah sampai terakhir melaksanakan thawaf ifadhah dan sai-nya.

Dengan demikian jemaah haji dari Pacitan ini melaksanakan ibadah Haji (Tamattu'), karena melaksanakan umrah dulu baru haji dengan membayar dam.

Bisa tidak jemaah haji Pacitan melaksanakan ibadah haji ifrad dan qiran ? 

Jemaah haji dari Pacitan tiba di Madinah tanggal 29 April 2026, kemudian proses ibadah haji mulai tanggal 26 Mei 2026, sangat sulit nampaknya jemaah haji dari Pacitan melaksanakan ibadah haji selain tamattu' hal ini menyangkut masalah akomodasi, transportasi, budaya, keamanan dan lainnya selama di Madinah/Makkah, karena ini adalah jemaah haji reguler yang diatur oleh ketentuan pemerintah.

Salah satu kenario yang mungkin, jika melaksanakan ibadah haji ifrad/qiran. Saat melewati miqat makani (Masjid Bir Ali), mulai memakai kain ihram masuk kota Makkah, tinggal di hotel masih tetap memakai kain ihram dan mematuhi larangan-larangan berihram sampai dengan selesai proses haji selesai. Hampir satu bulan memakai kain ihram terus menerus.  Baru kemudian melaksanakan ibadah umrah dengan mengambil miqat lain, bagi jemaah yang memilih jenis haji ifrad.

Hampir satu bulan lebih memakai kain ihram - dua lembar kain - terus menerus dan mematuhi larangan-larangan berpakaian ihram, dari sisi kebiasaan berpakaian nampaknya sulit.

Skenario lain biarpun sulit jemaah dari Pacitan melaksanakan haji ifrad/qiran adalah jemaah tetap tinggal di Madinah sampai menjelang pelaksanaan wukuf (sebelum 26 Mei 2026) baru bergerak ke Mekaah, memakai kain ihram dari Masjid Bir Ali. Ini juga berisiko dan menyulitkan terkait dengan transportasi, akomodasi dan keamanan. Tinggal di Madinah hampir satu bulan. 

Akhirnya,

Dari uraian di atas masih ada waktu bagi jemaah haji yang akan diberangkatkan mendalami manasik haji sehingga menjadi jemaah yang mandiri dan tangguh saat menjalani rangkaian ibadah haji. 

Jemaah bisa memilih jenis haji yang akan dilaksanakan - tamattu', ifrad atau qiran, namun dengan mempertimbangkan dari sisi budaya, akomodasi, dan keamanan selama di Tanah Sudi. Bukan semata masalah membayar dam atau tidak.

Kita yang belum berkesempatan melaksanakan ibadah haji/umrah semoga dimudahkan untuk ke Tanah Suci Mekah dan Madinah. Aamiin.

[Ambyah]











Sumber tulisan : klik di sini telah diedit dan disesuaikan.








Minggu, 05 April 2026

Bincang, Kalender Hijriah Global Tunggal

Ada rutinitas ‘aneh’ menjelang Ramadhan, Syawal (Idul Fitri), dan atau Idul Adha. Dimana umat Islam di Indonesia bahkan di dunia memasuki fase berulang yang penuh ketidakpastian. Grup WhatsApp ramai, Facebook dan media sosial pun ikut gaduh penuh perdebatan. Yaitu, perdebatan klasik berulang: jadi puasanya kapan? Lebarannya hari apa?

Bahkan di era AI saat ini, umat masih harus menunggu malam hari H-1. Menunggu kepastian dari sidang isbat, rukyat, atau pengumuman yang kadang berbeda satu sama lainnya. Padahal dunia modern saat ini justru dibangun di atas kepastian. Masyarakat global membutuhkan kalender yang akurat. Maskapai penerbangan tak bisa berkata, “Kita lihat hilal dulu baru tentukan jadwal.” Bursa saham tak bisa menunggu rukyat. Dunia pendidikan, industri, dan birokrasi berjalan dengan sistem waktu yang terukur, konsisten, dan ilmiah. Di tengah realitas itu, gagasan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) dari Muhammadiyah muncul sebagai tawaran solusi. Sebuah ikhtiar menyatukan penanggalan umat Islam secara global berbasis perhitungan astronomi yang akurat. Namun seperti banyak gagasan pembaruan dalam sejarah, KHGT tentu tidak datang tanpa pro-kontra. Menariknya, kita bisa melihat di masa lampu pertarungan pro-kontra semacam ini, déjà vu.



Artikel ini telah tayang di
suaramuhammadiyah.id dengan judul: Pro-Kontra KHGT: Semua Akan Muhammadiyah pada Waktunya. #Muhammadiyah #KHGT