Rabu, 01 April 2026

Jemaah Haji Harus Sehat dan Bugar

Gambar hanya ilustrasi dibuat dengan AI


Pengalaman penulis sendiri pernah menghadapi kekecewaan keluarga jemaah haji yang dinyatakan tidak istithaah dari sisi kesehatan setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan keseharan menyeluruh di rumah sakit. Sudah menunggu keberangkatan sekian belas tahun, persiapan biaya, yang akhirnya tidak bisa berangkat haji, biarpun hanya sementara. 

Istithaah kesehatan merupakan syarat mutlak bagi jemaah haji karena ibadah ini sangat mengandalkan kemandirian, ketahanan fisik dan mental. Tanpa kondisi kesehatan yang memadai, jemaah tidak hanya kesulitan menjalankan rukun dan wajib haji, tetapi juga berisiko membahayakan keselamatan diri sendiri maupun kenyamanan jemaah lain. 

Pemerintah Indonesia, melalui regulasi yang ada (seperti Permenkes No. 15 Tahun 2016), menetapkan istithaah kesehatan sebagai syarat pelunasan biaya haji. Alasan utamanya meliputi: 

Keselamatan Jemaah: Menekan angka kematian jemaah haji Indonesia yang seringkali tinggi di Arab Saudi akibat kelelahan atau penyakit bawaan.

Kelancaran Ibadah: Memastikan jemaah mampu menyelesaikan seluruh rangkaian manasik yang bersifat fisik, seperti Thawaf, Sa'i, dan Wukuf, sesuai syariat.

Perlindungan Negara: Pemerintah bertanggung jawab memberikan perlindungan dan menjamin kesehatan warganya selama di luar negeri.

Standar Kelayakan: Mengidentifikasi jemaah dengan kondisi penyakit permanen atau risiko tinggi agar mendapatkan pembinaan kesehatan yang tepat sejak di tanah air. 

Ada tiga kategori istithaah, yakni (1) calon jemaah yang memang memenuhi istithaah menjadi jemaah haji; (2) calon jemaah yang istithaah tetapi harus dengan pendampingan; dan (3) calon jemaah tidak istithaah untuk sementara waktu.

Muhammadiyah, melalui tokoh dan praktisinya seperti dr. Agus Taufiqurrahman (Ketua PP Muhammadiyah), menekankan bahwa haji adalah satu-satunya rukun Islam yang secara eksplisit mensyaratkan kemampuan (istithaah) dalam Al-Qur'an (QS. Ali Imran: 97). Pandangan Muhammadiyah meliputi: 

Hukum Syara': Seseorang yang tidak memenuhi standar kesehatan minimal dianggap belum memiliki kewajiban (syarat wajib) untuk berangkat haji.

Menghindari Mudharat: Jika memaksakan berangkat dalam kondisi sakit kronis (seperti kanker stadium akhir atau gagal ginjal), hal itu justru membahayakan nyawa dan memperburuk kondisi kesehatan jemaah.

Fokus Perawatan: Calon jemaah yang tidak memenuhi kriteria disarankan untuk fokus pada pengobatan dan perawatan diri terlebih dahulu daripada memaksakan pelunasan biaya haji.

Kemandirian Jemaah: Pentingnya penilaian Activity Daily Living (ADL) untuk memastikan jemaah lansia masih memiliki kemandirian dasar dalam beraktivitas selama di tanah suci. 

Demikianlah tentang satu aspek penting dari rangkaian awal yang harus dilakukan oleh jemaah haji dan ini perlu diketahui dan dipahami oleh jemaah haji sendiri maupun keluarga. 

Semoga Allah mudahkan kita semua melaksanakan ibadah haji dan umrah di Makkah dan ziarah di Madinah.

[Ambyah]













Sumber tulisan - setelah disesuaikan dan diedit seperlunya - : klik di sini.






0 comments:

Posting Komentar