Minggu, 15 Maret 2026

Siapakah Amil Dalam Zakat ?


Menurut pandangan Muhammadiyah, amil zakat adalah orang atau badan yang diangkat oleh pemerintah (penguasa) atau lembaga yang memiliki kewenangan resmi untuk mengelola zakat. 

Dalam konteks Muhammadiyah dan aturan hukum di Indonesia, berikut adalah rincian mengenai siapa yang disebut amil:

1. Definisi dan Syarat Pengangkatan

Amil bukan sekadar orang yang mengumpulkan zakat secara sukarela, melainkan harus memenuhi syarat berikut: 

Diangkat secara resmi: Harus memiliki Surat Keputusan (SK) dari lembaga yang berwenang, seperti pemerintah (Presiden/BAZNAS) atau organisasi kemasyarakatan Islam yang telah mendapat izin resmi.

Tugas Utama: Mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat kepada para mustahik. 

2. Lazismu sebagai Amil Resmi

Di lingkungan Muhammadiyah, pengelolaan zakat dilakukan secara terpusat melalui Lazismu (Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Shadaqah Muhammadiyah). 

Status Hukum: Lazismu adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sah dan diakui oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Peran: Lazismu bertindak sebagai institusi pengelola zakat dengan manajemen modern yang bertujuan menjadi penyelesai masalah (problem solver) sosial. 

3. Perbedaan Amil vs. Panitia Zakat

Penting untuk membedakan antara "Amil" dan "Panitia Zakat" yang sering ada di masjid-masjid saat Ramadan: 

Amil Zakat: Berhak menerima bagian dari zakat (sebagai salah satu dari 8 asnaf) dan memiliki otoritas legal.

Panitia Zakat: Jika sekelompok orang (seperti di masjid/mushalla) mengumpulkan zakat tanpa SK resmi dari BAZNAS atau LAZ (seperti Lazismu), mereka berstatus sebagai panitia atau sukarelawan.

Dalam pandangan ini, panitia zakat tidak berhak mendapatkan bagian zakat sebagai asnaf amil.

Untuk menjadi amil yang sah, masjid atau mushalla disarankan mendaftar menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau Kantor Layanan di bawah Lazismu. 

4. Perluasan Peran (Putusan Tarjih)

Berdasarkan putusan Munas Tarjih Muhammadiyah ke-31, amil memiliki kewenangan untuk mendistribusikan zakat fitrah sepanjang tahun jika diperlukan untuk kemaslahatan umat, tidak terbatas hanya pada waktu menjelang Idulfitri saja. 

Apakah Anda ingin mengetahui cara mendaftarkan masjid sebagai unit pengumpul resmi di bawah Lazismu?



Bacaan : https://drive.google.com/drive/folders/1ltk2Wel2SA4Si6xHLxX8_w9sujJEgjH_?usp=sharing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar