Sebuah Web Literasi Dakwah Berkemajuan

Bagian dari Dakwah Muhammadiyah Berkemajuan di Pacitan .

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jemput Zakat

Pelayanan untuk Muzakki.

Selasa, 17 Maret 2026

Khutbah Idulfitri: Korupsi adalah “TBC Modern” yang Harus Dijauhi



السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِى أَنْزَلَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَنُوْرًا وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لاَّ إِلَٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُوَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، أَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ

أَمَّا بَعْدُ

فَيَا عِبَادَ اللهِ، أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ

قَالَ اللهُ تَعَالَى فِى كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيْرًا، وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلًا

لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

Hadirin Jamaah Shalat Idul Fitri yang dirahmati Allah

Gema takbir tahlil dan tahmid terus berkumandang pada pagi ini. Kita telah melewati madrasah Ramadhan. Kita menahan lapar dahaga dan hawa nafsu selama sebulan penuh. Kini tibalah saatnya kita merayakan Idulfitri. Hari ini kita kembali berbuka. Kata fitr berarti berbuka atau makan yang menandai selesainya kewajiban puasa kita.

Perayaan ini tentu tidak sempurna jika hanya sebatas euforia ritual pribadi. Kita harus mengaitkannya dengan kesalehan sosial. Terdapat tanggung jawab besar bagi kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hadirin yang dimuliakan Allah

Kehidupan bermasyarakat selalu terkait dengan cita-cita mewujudkan masyarakat madani. Masyarakat madani mengandaikan adanya kebaikan di lingkungan pemerintahan. Keberadaan pemerintahan yang baik atau good governance merupakan pilar penting. Istilah ini sekarang lebih disukai daripada clean governance.

Padanan bahasa Arab untuk pemerintahan yang baik mungkin adalah khair. Kita mengenal istilah khairu ummah untuk umat terbaik. Padanan yang pas untuk good governance adalah khairu hukumah. Maknanya adalah pemerintahan yang baik dan mau menjalankan tanggung jawabnya.

Pemerintah mendapat amanat dari rakyat. Mereka memiliki wewenang untuk mengelola kemajemukan. Mereka juga wajib memberikan pelayanan melalui satu sistem hukum. Rakyat memberikan hak penegakan supremasi hukum kepada pemerintah. Negara mempunyai posisi yang sangat sentral dan strategis. Baik buruknya kehidupan berbangsa sangat tergantung dari perilaku penyelenggara negara. Cita-cita masyarakat madani melalui tata kelola yang baik ini amat perlu ditegakkan.

Jamaah yang berbahagia

Negara kita sedang menghadapi masalah mendasar. Kita melihat lemahnya tata kelola pemerintahan yang baik. Manifestasi utamanya adalah merajalelanya korupsi. Penyakit ini menjadi ibu dari segala masalah atau ummul qodloyat. Implikasinya sangat efektif dalam merusak kehidupan masyarakat.

Dampak korupsi ini sangat luar biasa. Korupsi merupakan salah satu problem besar bangsa. Korupsi merusak sendi-sendi perekonomian. Kondisi perekonomian kita masih belum pulih sempurna sejak krisis moneter lampau. Negara-negara tetangga justru telah lama berhasil mengatasi krisis serupa. Korupsi berdampak luas terhadap indeks pembangunan manusia.

Pembangunan terhambat karena kekurangan finansial. Pendidikan semakin mahal akibat minimnya dana negara. Pelayanan kesehatan berkualitas buruk dan sulit dijangkau masyarakat bawah. Akibatnya banyak lembaga menempatkan Indonesia pada deretan teratas negara terkorup di dunia.

Hadirin rahimakumullah

Praktik korupsi sangat merugikan negara. Perbuatan ini mengambil uang negara dan merupakan bentuk pengkhianatan. Wajar jika korupsi dinyatakan sebagai kemunkaran dan dosa besar. Suburnya korupsi di tanah air berakar pada lemahnya landasan kultural.

Mari kita melakukan introspeksi atau muhasabah. Kita harus berani mengatakan bahwa budaya korupsi adalah gejala belum berhasilnya dakwah Islamiah. Fakta menunjukkan sebagian besar pelaku korupsi beragama Islam.

Korupsi dapat disebut sebagai bagian dari penyakit “TBC modern”. Korupsi adalah praktik syirik modern. Pelakunya tidak lagi meyakini Allah sebagai Tuhan. Mereka menjadikan uang sebagai sumber kekuatan hidupnya.

Jamaah Idul Fitri yang dirahmati Allah

Al-Qur’an memberikan ruang luas dalam mengutuk korupsi. Kitab suci ini menyebut korupsi dengan istilah ghulul. Hal ini tercantum dalam Surah Ali Imran ayat 161:

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّغُلَّ ۗوَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ

“Tidak layak seorang nabi menyelewengkan (harta rampasan perang). Siapa yang menyelewengkan (-nya), niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang diselewengkannya itu.” (QS. Ali Imran: 161).

Secara harfiah, “ghulul” berarti pengkhianatan terhadap kepercayaan atau amanah. Inti korupsi adalah penyalahgunaan kepercayaan untuk kepentingan pribadi. Al-Qur’an juga mendeskripsikan korupsi dengan kata “al-suht”.

سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ

“Mereka sangat suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram (suap/sogok).” (QS Al-Maidah: 42).


Sahabat Ibn Mas’ud mendefinisikan “al-suht”. Beliau menyebutnya sebagai tindakan menjadi perantara dengan menerima imbalan. Perantara ini menghubungkan seseorang dengan penguasa untuk suatu kepentingan. Khalifah Umar bin Khattab memberikan pengertian serupa. Beliau menyatakan al-suht terjadi jika orang berpengaruh menerima imbalan agar penguasa meluluskan keperluan orang lain.

Rasulullah SAW memberikan teladan tegas. Beliau rutin memeriksa para pejabat seusai bertugas. Beliau berupaya menimbulkan efek psikologis agar masyarakat sangat menakuti korupsi. Nabi menolak menyalatkan jenazah koruptor. Koruptor akan masuk neraka meskipun nominal korupsinya kecil. Sedekah dari hasil korupsi tidak akan diterima Allah.

Rasulullah SAW menegaskan laknat bagi para pelaku suap:

لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

“Laknat Allah untuk penyuap dan penerima suap.”


Nabi SAW juga bersabda tentang ditolaknya amal ibadah koruptor

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

“Dari Ibn Umar beliau berkata sesungguhnya saya mendengar Rasulullah saw bersabda Tidak diterima salat tanpa wudlu dan sedekah dari hasil korupsi.” (HR. Muslim).

Rasulullah memperingatkan agar koruptor tidak dilindungi atau disembunyikan. Barang siapa melindunginya maka statusnya sama dengan koruptor tersebut.

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ أَمَّا بَعْدُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَتَمَ غَالًّا فَإِنَّهُ مِثْلُهُ

“Dari Samurah Ibn Jundub beliau berkata Rasulullah saw bersabda Barangsiapa menyembunyikan koruptor maka dia sama dengannya.” (HR. Abu Dawud dan al-Tabarani).

Hadirin yang dimuliakan Allah

Literatur fikih Islam memuat banyak kajian tentang korupsi. Imam al-Syafi’i melarang keras pejabat menerima hadiah. Terutama jika hadiah itu diberikan agar pemberi mendapat haknya lebih cepat. Beliau juga mengharamkan penerimaan hadiah demi memperoleh sesuatu yang batil. Hadiah juga haram jika bertujuan membebaskan pemberi dari kewajiban.

Ibn Taimiyah menegaskan segala penggunaan uang untuk melumpuhkan hukum adalah korupsi. Meskipun tindakan tersebut tidak langsung merugikan keuangan publik. Beliau mengutip kisah seorang pemuda yang berselingkuh. Ayah pemuda itu memberikan seratus ekor kambing dan pelayan sebagai tebusan. Tujuannya agar kasus tidak diadukan ke pihak berwajib. Rasulullah SAW memutuskan supaya harta dikembalikan dan pelaku tetap dihukum. Tindakan menyuap agar hukum tidak berjalan adalah bentuk nyata korupsi.

Jamaah Shalat Idul Fitri yang diberkahi Allah

Kita harus menempuh berbagai cara untuk melawan korupsi. Kita perlu menyosialisasikan secara luas bahwa korupsi merupakan dosa besar dan pengkhianatan terhadap negara. Wacana keagamaan antikorupsi harus terus dikembangkan. Langkah ini penting untuk menjelaskan hakikat modus operandi dan dampak buruk korupsi.

Pada hari Idul Fitri ini mari kita bangkit. Kita melangkah dengan sikap mantap tanpa ragu untuk menggulirkan gerakan antikorupsi. Kita memegang teguh prinsip agung Rasulullah SAW:

قُلِ الْحَقَّ وَلَوْ كَانَ مُرًّا

Katakanlah yang benar meskipun pahit rasanya. Menyampaikan kebenaran memang sangat baik walaupun terasa pahit.

Semoga ibadah puasa menjadikan kita manusia bertaqwa. Kita harus terus menjauhi kemunkaran besar bernama korupsi. Mari berjuang bersama mewujudkan keadilan demi tegaknya masyarakat madani di negeri tercinta.

Jamaah yang dirahmati Allah,

Sebelum kita mengakhiri rangkaian ibadah ini, marilah kita menundukkan kepala dan merendahkan hati, memohon kepada Allah Yang Maha Mendengar agar bangsa kita diselamatkan dari badai kemunkaran.

Ya Allah, Ya Rahman Ya Rahim, Pada hari yang fitri ini, kami memohon perlindungan-Mu. Bersihkanlah hati kami, jiwa kami, dan tangan-tangan kami dari segala bentuk harta yang tidak halal. Jauhkanlah kami dari godaan untuk mengambil yang bukan hak kami, baik dalam skala kecil maupun besar. Tanamkanlah rasa qana’ah, rasa cukup atas rezeki-Mu, agar kami tidak tergolong sebagai orang-orang yang rakus dan melampaui batas.

Ya Allah, Tuhan Yang Maha Adil, Kami memohon kepada-Mu, selamatkanlah negeri kami tercinta, Indonesia, dari wabah korupsi yang merusak sendi-sendi kehidupan bangsa. Gerakkanlah hati para pemimpin kami, para pejabat negeri, dan seluruh penyelenggara negara agar senantiasa mengutamakan amanah rakyat di atas kepentingan pribadi dan golongan. Berikanlah mereka kekuatan iman untuk tetap jujur dan keberanian untuk menolak segala bentuk suap dan kebatilan.

اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

Jadikanlah momentum Idul Fitri ini sebagai awal kebangkitan bagi kami semua untuk membangun budaya kejujuran.


اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. حَمْدًا يُوَافِيْ نِعَمَهُ وَيُكَافِئُ مَزِيْدَهُ

يَا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِيْ لِجَلاَلِ وَجْهِكَ الْكَرِيْمِ وَعَظِيْمِ سُلْطَانِكَ

. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.  اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ. رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلإِيْمَانِ وَلاَ تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلاًّ لِّلَّذِيْنَ ءَامَنُوْا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ. اَللَّهُمَّ افْتَحْ بَيْنَنَا وَبَيْنَ قَوْمِنَّا بِالْحَقِّ وَاَنْتَ خَيْرُ الْفَاتِحِيْنَ. اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يِوْمِ الدِّيْنِ





*Naskah khutbah di atas terinspirasi dari tulisan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syamsul Anwar dalam buku Fikih Antikorupsi: Perspektif Ulama Muhammadiyah (2006).


Sumber : https://muhammadiyah.or.id/2026/03/khutbah-idulfitri-korupsi-adalah-tbc-modern-yang-harus-dijauhi/

Sekilas Tentang Zakat Mal (Harta)

Zakat Mal menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang dimiliki secara sah, memenuhi syarat nisab (batas minimum), dan telah mencapai haul (masa kepemilikan satu tahun), kecuali untuk jenis harta tertentu yang ditunaikan saat panen atau diperoleh. 

Berikut adalah poin-poin utama ketentuan Zakat Mal berdasarkan pandangan Muhammadiyah:

1. Syarat Harta Wajib Zakat

Harta yang wajib dizakati harus memenuhi kriteria berikut:

Milik Penuh: Harta tersebut berada di bawah kekuasaan dan kepemilikan penuh secara sah.

Berkembang (An-Numuwu): Harta yang memiliki potensi untuk dikembangkan atau memberikan keuntungan finansial.

Mencapai Nisab: Telah mencapai jumlah minimal tertentu (setara 85 gram emas untuk uang/tabungan).

Mencapai Haul: Telah dimiliki selama satu tahun hijriah (khusus untuk emas, perak, dan perdagangan).

Bebas dari Hutang: Kekayaan yang dihitung adalah kelebihan setelah dikurangi kebutuhan pokok dan hutang yang jatuh tempo. 

2. Jenis Harta dan Kadar Zakat

Muhammadiyah mengelompokkan harta wajib zakat ke dalam beberapa kategori utama:

Uang dan Tabungan: Termasuk simpanan di bank, deposito, dan saham. Kadarnya adalah 2,5% dengan nisab setara 85 gram emas.

Zakat Profesi/Penghasilan: Muhammadiyah mewajibkan zakat atas penghasilan (gaji, honorarium, dll) jika sudah mencapai nisab. Perhitungannya bisa dilakukan setiap bulan atau tahunan dengan kadar 2,5%.

Perdagangan: Dihitung dari modal ditambah keuntungan dan barang yang tersedia, dikurangi hutang. Kadarnya 2,5%.

Pertanian dan Perkebunan: Ditunaikan setiap kali panen. Kadarnya 10% jika menggunakan pengairan alami (hujan) atau 5% jika menggunakan pengairan berbayar (irigasi).

Peternakan: Memiliki aturan khusus berdasarkan jumlah ekor (misal: nisab kambing mulai dari 40 ekor). 

3. Penyaluran (Asnaf)

Zakat harus disalurkan kepada 8 golongan (asnaf) yang disebutkan dalam Al-Qur'an (At-Taubah: 60). Namun, Tarjih Muhammadiyah menekankan aspek produktif dan pengembangan dalam pengelolaannya melalui lembaga resmi seperti Lazismu untuk pemberdayaan ekonomi umat, pendidikan, dan kesehatan. 

Penting: Zakat mal tidak boleh diberikan kepada orang yang wajib dinafkahi secara langsung, seperti orang tua kandung, anak kandung, atau pasangan. 

Apakah Anda ingin menghitung simulasi zakat profesi atau zakat tabungan berdasarkan pendapatan saat ini? Hubungi Lazismu di wilayah Bapak/Ibu..... [Ambyah]






Untuk Siapa Zakat Fitrah?

 


Menurut pandangan Muhammadiyah, zakat fitrah (atau zakat fitri) diprioritaskan dan diutamakan untuk golongan fakir dan miskin

Tujuan utama dari pengutamaan ini adalah untuk mensucikan orang yang berpuasa dan sebagai bentuk santunan makanan agar fakir miskin dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idulfitri. 

Berikut adalah poin-poin penting mengenai penerima zakat fitrah menurut Muhammadiyah:

1. Prioritas Utama: Fakir dan Miskin 

Berdasarkan hadis Rasulullah SAW, zakat fitrah secara khusus disebut sebagai "makanan bagi orang-orang miskin" (thu'matan lil-masakin). Oleh karena itu, Muhammadiyah menekankan agar distribusi zakat fitrah difokuskan kepada mereka yang membutuhkan di daerah setempat. 

2. Hubungan dengan 8 Asnaf

Meskipun secara umum zakat dapat disalurkan kepada 8 golongan (asnaf) menurut QS. At-Taubah: 60 (fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil), untuk zakat fitrah, Muhammadiyah tetap memberikan penekanan khusus pada fakir dan miskin. 

Amil (Panitia): Muhammadiyah juga menyatakan bahwa amil atau panitia zakat yang bekerja mengelola zakat fitrah berhak mendapatkan bagian sebagai imbalan atas tugas mereka.

Fisabilillah: Dalam konteks kontemporer, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih juga memperluas makna fisabilillah untuk kepentingan dakwah dan kemaslahatan umat. 

3. Ketentuan Distribusi

Waktu Penyajian: Distribusi zakat fitrah tidak harus habis sebelum salat Idulfitri. Putusan Tarjih Muhammadiyah membolehkan amil mendistribusikan zakat fitrah sepanjang tahun untuk memberikan manfaat yang lebih berkelanjutan bagi penerimanya.

Bentuk Zakat: Zakat fitrah dapat diberikan dalam bentuk makanan pokok (beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter) atau berupa uang yang senilai dengan harga makanan pokok tersebut. 

Bagaimana jika membayar zakat fitrah lebih dari yang ditentukan? Hukumnya diperbolehkan dan sangat dianjurkan. Menurut mayoritas ulama, hukumnya diperbolehkan dan sangat dianjurkan, kelebihan tersebut tidak hangus, melainkan dihitung sebagai sedekah sunnah yang bernilai pahala.

Tahun 1447 H/2026 H untuk zakat fitrah jika menggunakan uang diberikan contoh alternatif besarannya senilai : Rp. 30.000,- Rp. 35.000,- Rp. 40.000,- dan seterusnya, sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari muzakki.


آجَرَكَ اللَّهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ



[Ambyah]

Senin, 16 Maret 2026


Layanan di Kantor LAZISMU Pacitan

Layanan penerimaan ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah) di kantor Lazismu (Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah) dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban agama secara transparan dan profesional. 

Layanan utama yang tersedia di kantor layanan Lazismu Pacitan yang beralamat di Jl. Cokroaminoto no. 15 meliputi:

Konsultasi Zakat: Layanan tatap muka atau melalui tim layanan untuk membantu masyarakat memahami hukum zakat, cara perhitungan, serta jenis-jenis harta yang wajib dizakatkan.

Kalkulator Zakat: Fasilitas untuk membantu muzakki (pembayar zakat) menghitung nominal zakat mal, zakat penghasilan, atau zakat profesi secara akurat sesuai ketentuan syariat.

Layanan Pembayaran Langsung: Penerimaan dana ZIS, fidyah, kurban, dan dana sosial keagamaan lainnya secara tunai maupun nontunai (kartu debit/transfer) di kantor layanan terdekat.

Penerbitan Bukti Setor: Setiap transaksi penerimaan akan disertai dengan bukti setoran resmi yang dapat digunakan sebagai bukti pengurangan penghasilan kena pajak bagi muzakki.

Layanan Jemput Zakat: Di  Lazismu Pacitan menyediakan petugas yang dapat datang langsung ke lokasi donatur untuk menjemput dana ZIS guna kenyamanan lebih, layanan ini sebaiknya dilakukan dengan perjanjian terlebih dahulu. 

Metode Pembayaran Lainnya

Selain datang langsung ke kantor, Lazismu juga menyediakan kanal digital: 

Aplikasi Mobile: Fitur pembayaran ZIS melalui aplikasi QRIS, lebih lanjut dapat ditelusuri kemudahan melakukan transaksi ZIS melalui : https://lazismupacitan.org atau :  https://www.jotform.com/app/240098546053457

Transfer Bank: Rekening khusus pada bank syariah (BSI dan Bank Jatim Syariah) atas nama Lazismu untuk mempermudah transaksi jarak jauh. 

Lazismu Pacitan memiliki struktur jaringan yang luas terutama dengan adanya media sosial dan Kantor Layanan Lazismu yang mudah dijangkau untuk memastikan dana ZIS tersalurkan secara efektif kepada para mustahik. 



LAZISMU KAB. PACITAN:

🏬 Office : Jl. HOS Cokroaminoto No. 15 Kauman 63512 Pacitan.

Nomor Rekening Bank BSI sebagai berikut :

1. Zakat : 7258646015

2. Infaq : 7258646287

3. Kemanusiaan: 7788812137

(Semua a/n Lazismu Kabupaten Pacitan)

■Info&Konfirmasi Via WhatsApp:

📞 0853-3536-6070