Sebuah Web Literasi Dakwah Berkemajuan

Bagian dari Dakwah Muhammadiyah Berkemajuan di Pacitan .

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jemput Zakat

Pelayanan untuk Muzakki.

Senin, 16 Maret 2026

Siapakah Amil Dalam Zakat ?


Menurut pandangan Muhammadiyah, amil zakat adalah orang atau badan yang diangkat oleh pemerintah (penguasa) atau lembaga yang memiliki kewenangan resmi untuk mengelola zakat. 

Dalam konteks Muhammadiyah dan aturan hukum di Indonesia, berikut adalah rincian mengenai siapa yang disebut amil:

1. Definisi dan Syarat Pengangkatan

Amil bukan sekadar orang yang mengumpulkan zakat secara sukarela, melainkan harus memenuhi syarat berikut: 

Diangkat secara resmi: Harus memiliki Surat Keputusan (SK) dari lembaga yang berwenang, seperti pemerintah (Presiden/BAZNAS) atau organisasi kemasyarakatan Islam yang telah mendapat izin resmi.

Tugas Utama: Mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat kepada para mustahik. 

2. Lazismu sebagai Amil Resmi

Di lingkungan Muhammadiyah, pengelolaan zakat dilakukan secara terpusat melalui Lazismu (Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Shadaqah Muhammadiyah). 

Status Hukum: Lazismu adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sah dan diakui oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Peran: Lazismu bertindak sebagai institusi pengelola zakat dengan manajemen modern yang bertujuan menjadi penyelesai masalah (problem solver) sosial. 

3. Perbedaan Amil vs. Panitia Zakat

Penting untuk membedakan antara "Amil" dan "Panitia Zakat" yang sering ada di masjid-masjid saat Ramadan: 

Amil Zakat: Berhak menerima bagian dari zakat (sebagai salah satu dari 8 asnaf) dan memiliki otoritas legal.

Panitia Zakat: Jika sekelompok orang (seperti di masjid/mushalla) mengumpulkan zakat tanpa SK resmi dari BAZNAS atau LAZ (seperti Lazismu), mereka berstatus sebagai panitia atau sukarelawan.

Dalam pandangan ini, panitia zakat tidak berhak mendapatkan bagian zakat sebagai asnaf amil.

Untuk menjadi amil yang sah, masjid atau mushalla disarankan mendaftar menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau Kantor Layanan di bawah Lazismu. 

4. Perluasan Peran (Putusan Tarjih)

Berdasarkan putusan Munas Tarjih Muhammadiyah ke-31, amil memiliki kewenangan untuk mendistribusikan zakat fitrah sepanjang tahun jika diperlukan untuk kemaslahatan umat, tidak terbatas hanya pada waktu menjelang Idulfitri saja. 

Apakah Anda ingin mengetahui cara mendaftarkan masjid sebagai unit pengumpul resmi di bawah Lazismu?



Bacaan : https://drive.google.com/drive/folders/1ltk2Wel2SA4Si6xHLxX8_w9sujJEgjH_?usp=sharing

Zakat Fitrah Dapat Didistribusikan Sepanjang Masa

 

Kewajiban zakat fitrah ditegaskan dalam Al-Qur'an sebagai bagian dari perintah menunaikan zakat secara umum untuk menyucikan jiwa dan harta (QS. At-Taubah: 103, Al-Baqarah: 43). Secara spesifik, zakat fitrah difardhukan (wajib) atas setiap Muslim, laki-laki maupun perempuan, yang memiliki kelebihan makanan pada malam/hari raya Idul Fitri sebagai penutup kekurangan puasa Ramadan. 

Mereka yang tidak mempunyai nafkah sendiri melainkan ditanggung oleh orang lain seperti anak kecil yang ditanggung ayahnya, atau orang lanjut usia yang ditanggung oleh kerabatnya, atau istri yang ditanggung oleh suaminya, zakat fitrinya dibayar oleh orang yang menanggung nafkahnya.

Pembayaran zakat fitrah menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah sebaiknya dilakukan pada bulan Ramadan dan selambat-lambatnya sebelum tanggal 1 Syawal. Pemberian waktu yang lebih panjang dalam pembayaran zakat fitri sebelum waktu akhir Ramadan akan lebih memudahkan dalam pengumpulan zakat fitri dan pendistribusiannya.

Ada pun harta yang harus dibayarkan untuk zakat adalah makanan pokok seperti gandum, kurma, kismis, beras, atau uang seharga makanan tersebut. Sedangkan kadarnya yang harus dikeluarkan untuk tiap-tiap kepala adalah minimal satu sha dari makanan pokok tersebut.

Satu sha sama dengan 1/6 liter Mesir, sama dengan 2.167 gram (hal itu berdasarkan timbangan dengan gandum). Apabila di suatu daerah makanan pokoknya lebih berat daripada gandum, seperti beras, misalnya maka wajib untuk menambah dari ukuran tersebut, maka untuk kehati-hatian Majelis Tarjih menggenapkan menjadi ± 2,5 kg.

Distribusi Zakat

Distribusi zakat fitri kepada fakir miskin sebelum dilaksanakan salat id, seringkali menemui kesulitan-kesulitan. Misalnya, karena sangat terbatasnya waktu untuk menyalurkan, jarak yang jauh sementara transportasi tidak tersedia secara cukup. Hal ini mengakibatkan panitia tidak mampu mendistribusikan seluruh zakat fitri sebelum salat idul fitri. Jika demikian, maka zakat fitrah tetap sah meskipun didistribusikan setelah salat id. 




Sumber tulisan : https://muhammadiyah.or.id/2024/04/zakat-fitrah-dapat-didistribusikan-sepanjang-masa/


Minggu, 15 Maret 2026

LAZISMU Pacitan Salurkan Bantuan Air Minum Dalam Kemasan ke Masjid-masjid

 




Menjelang berakhirnya Ramadhan 1447 Hijriyah, LAZISMU Pacitan masih bersemangat melakukan kegiatan sosial dakwah. Kegiatan itu adalah penyaluran air minum dalam kemasan LAZISMU kepada tiga Masjid di kawasan Ketro, Tulakan dan Gembuk Kabupaten Pacitan, Ahad (15/3).  Sebanyak 20 boks air demineral produk LAZISMU disalurkan ke masjid-masjid tersebut untuk menunjang kegiatan dakwah pada awal bulan Ramadhan.

“Alhamulillah beberapa hari menjelang berakhirnya bulan Ramadhan kami menyalurkan bantuan air demineral LAZISMU dalam kemasan kepada Masjid dan Musholla. Penyaluran ini adalah amanah dari donatur dan muzaki yang menyalurkan donasi zakat, infaq dan sedekahnya melalui LAZISMU. Semoga bantuan ini bermanfaat untuk kegiatan dakwah di Masjid selama beberapa hari, terutama menyediakan air minum bagi jamaah masjid pada saat berbuka puasa,” ucap Agus Hadi Prabowo ketika menyerahkan Pendistribusian Air LAZISMU ke pengelola/takmir Masjid.

Air demineral LAZISMU adalah produk kemasan LAZISMU Jatim yang diproduksi bersinergi dengan PT Tirta Surya Makota (PT Tasyama) produsen air minum Q-MasMu yang berlokasi di Lawang, kabupaten Malang. Air minum dalam kemasan ini menjadi ikon LAZISMU se Jatim dalam memenuhi kegiatan penyaluran dan pendistribusian bantuan untuk mendukung kegiatan sosial dan dakwah di Jawa Timur. Produk air minum ini tidak diperjual-belikan bebas di pasaran dan hanya diproduksi terbatas untuk tujuan donasi dan kegiatan sosial dakwah LAZISMU di Jawa Timur. 


Jika masyarakat membutuhkan air dalam kemasan ini untuk disalurkan kepada pihak yang dituju bisa menghubungi bagian fundraising LAZISMUPacitan WA 082131311345 (Minha) / 085335366070 (oLin) atau ke kantor LAZISMU Pacitan Jl. Cokroaminoto 15 Pacitan. [Ambyah]


LAZISMU Pacitan Resmi Buka Kantor Layanan LAZISMU Tulakan

 


LAZISMU (Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Sadaqah Muhammadiyah) Kabupaten Pacitan secara resmi mengumumkan pembentukan operasional Kantor Layanan LAZISMU Tulakan.  Keputusan ini diambil dalam rangka memperluas pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan efektivitas dalam mengelola zakat, infaq, dan sadaqah di wilayah Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan.

Surat keputusan pembentukan operasional kantor layanan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua LAZISMU Kabupaten Pacitan kepada PCM Tulakan dalam sebuah acara yang diselenggarakan pada hari Ahad, 15 Maret 2026 bertempat di Masjid Muhammadiyah Tulakan. Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus  PCM/PCA, PRM/PRA dan Pengurus Kantor Layanan LAZISMU Tulakan Pacitan. 

"Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan Instruksi nomor 259 Tahun 2016, dasar pemikiran utama dari Instruksi Pimpinan Pusat itu adalah upaya melindungi kita semua Pimpinan dan warga persyarikatan dari praktek-praktek yang bertentangan hukum atau ilegal dalam melakukan kegiatan penghimpunan dan pengelolaan dana zakat sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011," jelas Agus - Ketua Lazismu Pacitan. 

Dalam acara penyerahan SK tersebut, Ketua LAZISMU Pacitan, menyampaikan komitmen organisasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam penyaluran zakat dan infak untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Kami berharap dengan hadirnya kantor layanan di Tulakan ini, Lazismu dapat lebih dekat dengan masyarakat yang membutuhkan bantuan, serta memudahkan proses pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah,” ujar Agus Hadi Prabowo dalam sambutannya.

Kantor layanan baru LAZISMU Tulakan dengan Kepala Kantor Layanan Bambang Sutaryo, juga diharapkan dapat menjadi pusat aktivitas yang memperkuat jaringan kebaikan di komunitas sekitar. Dengan dukungan penuh dari masyarakat, diharapkan program-program kemanusiaan LAZISMU dapat lebih mudah dijalankan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang membutuhkan. 

Pesan juga disampaikan kepada segenap pengurus PCM/PCA juga PRM/PRA dan sebeganap warga Muhammadiyah di Tulakan bahwa keberadaan KL Lazismu menunjukkan bahwa Muhammadiyah peduli dan hadir langsung di tengah permasalahan sosial masyarakat, yang memperkuat dakwah sosial (filantropi Islam)., [Ambyah].


Sabtu, 14 Maret 2026

Pembayar dan Penerima Zakat Fitrah


Bulan Ramadan mendekati paruh terakhir. Umat Islam perlu menyisihkan sebagian hartanya untuk menunaikan zakat fitrah. 

Zakat fitrah adalah jumlah harta tertentu yang wajib dibayarkan pada bulan Ramadan oleh setiap muslim yang memiliki kelapangan rezeki. Dalam ajaran Islam, pembayaran zakat fitrah memiliki aturan yang jelas, baik terkait golongan pembayar maupun golongan penerima zakat fitrah.

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah membersihkan jiwa kita dari perbuatan sia-sia dan dosa selama Ramadan, serta menjadi salah satu bentuk kepedulian sosial. Sebagaimana yang disabdakan Baginda Rasulullah SAW sebagai berikut.

أن النبي صلى الله عليه وسلم فَرَضَ صَدَقَةََ الْفِطْرِِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ الرَّفَثِ وَاللّغْوِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ ( أخرجه أبو داود)

“Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan tidak berguna, serta sebagai pemberian makanan kepada orang-orang miskin.” (Hadis Riwayat Abu Dawud)

Sementara waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadan hingga sebelum hari raya Idulfitri. Berdasarkan keterangan dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Lukmanul Hakim, Lc., M.H., zakat fitrah dapat diberikan sejak awal Ramadan. 

“Namun, waktu yang paling utama adalah menjelang Idulfitri, lantaran penerima zakat fitrah bisa langsung memanfaatkannya untuk kebutuhan hari raya,” terang Lukman dalam wawancara daring, Jumat (21/3/2025).

Pembayar dan Penerima Zakat Fitrah

Lukman menjelaskan, zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan rezeki pada bulan Ramadan. Selama seseorang memiliki kecukupan makanan untuk dirinya dan keluarganya hingga sebelum Idulfitri, maka ia wajib membayar zakat fitrah.

“Kewajiban ini tidak hanya berlaku untuk individu, tetapi juga mencakup kepala keluarga yang harus membayarkan zakat bagi anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya,” imbuh dia. Artinya, kewajiban tersebut melekat pada kepala keluarga pada umumnya yang menanggung kewajiban nafkah keluarga.

Dasar hukum berzakat fitrah ini merujuk pada sabda Rasulullah berikut.

أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِن تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيرٍ علَى كُلِّ حُرٍّ، أوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أوْ أُنْثَى مِنَ المُسْلِمِينَ (أخرجه مسلم) 

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum kepada setiap orang yang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, dari kalangan kaum muslimin.” (Hadis Riwayat Muslim)

Tidak semua orang yang masuk dalam kategori miskin terbebas dari kewajiban zakat fitrah. Selama orang miskin masih diberikan kelapangan rezeki di akhir Ramadan seperti yang dijelaskan sebelumnya, maka ia tetap wajib menunaikan zakat fitrah seluruh anggota keluarganya atau sebagian (sesuai kemampuannya).

Di sisi lain, perihal golongan penerima zakat fitrah atau asnaf masih menjadi perbincangan di kalangan ulama. Terdapat dua pendapat utama mengenai golongan ini. 

Menurut jumhur ulama, ada delapan golongan mustahik penerima zakat fitrah. Sebagaimana dijelaskan dalam Qur’an Surah At-Taubah ayat 60. Ini berarti penerima zakat fitrah sama dengan penerima zakat maal.

1. Fakir

Orang yang hampir tidak memiliki harta atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Mereka berada dalam kondisi sangat kekurangan.

2. Miskin

Berbeda dengan fakir, orang miskin masih memiliki penghasilan, tetapi jumlahnya sangat terbatas dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dengan layak.

3. Amil

Amil adalah orang-orang yang bertugas mengelola zakat, mulai dari mengumpulkan hingga mendistribusikannya kepada yang berhak. Mereka harus ditunjuk oleh otoritas resmi atau lembaga zakat yang sah agar mendapatkan zakat sebagai imbalan atas pekerjaan mereka.

4. Mualaf

Orang yang baru masuk Islam atau memiliki kecenderungan untuk masuk Islam tetapi masih membutuhkan bimbingan dan dukungan. Pemberian zakat kepada mereka bertujuan untuk menguatkan iman dan membantu mereka dalam proses adaptasi kehidupan sebagai muslim.

5. Riqab (budak)

Pada zaman Rasulullah, riqab adalah budak yang sedang memerdekakan diri dari tuannya. Zakat dapat diberikan kepada mereka untuk membantu membayar tebusan kemerdekaan.  

6. Gharimin (orang yang memiliki hutang)

Golongan orang yang terlilit hutang kebutuhan syar’i, seperti untuk makak, bersekolah, dan lain sebagainya. Hutang karena sebuah keborosan atau maksiat tidak termasuk dalam hal ini.

7. Fisabilillah (orang yang berjihad)

Orang yang sedang berperang di jalan Allah untuk melawan orang kafir. Pemberian zakat bertujuan untuk mencukupi kebutuhan dirinya dan kebutuhan keluarganya selama ia pergi berjihad hingga ia kembali ke keluarganya.

8. Ibnusabil (musafir yang berpergian)

Musafir yang berpergian jauh dan mendapat musibah, baik bekal maupun harta yang tidak bisa mengantarkannya sampai ke rumah. 

Jika merujuk mazhab Malikiyah, penerima zakat fitrah adalah fakir dan miskin. Sebagaimana dalam hadis Nabi yang menyebutkan bahwa zakat fitrah bertujuan untuk membantu orang-orang miskin. Pendapat ini lebih menitikberatkan pada aspek sosial zakat fitrah, yakni memastikan kebutuhan makanan bagi mereka yang kurang mampu.

“Baik mengikuti pendapat pertama maupun kedua, yang jelas zakat fitrah harus diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan,” ujar dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UMS itu.

Zakat Fitrah Beras atau Uang?

Secara tradisional, zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras. Sebagaimana contoh Rasulullah yang memberikan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat pada zamannya.

Dalam hadits sebelumnya disebutkan bahwa zakat fitrah yang dibayarkan atas setiap orang sebesar 1 sha’ kurma atau gandum. 1 sha’ setara dengan 2.5 kg. 

“Pada zaman Rasulullah, makanan pokok umumnya berupa kurma dan gandum. Jadi kalau kita analogikan dengan realita di Indonesia yang umumnya mengkonsumsi nasi, zakat fitrah sebanyak 2,5 kg beras atau mengikut pendapat lain yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam ibadah, sebesar 3 kg beras,” jelas Lukman teliti.

Sebagian ulama juga memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, terutama jika lebih bermanfaat bagi penerima. Pendapat ini mempertimbangkan perubahan kebutuhan mustahik di zaman modern yang tidak hanya sebatas makanan pokok, tetapi juga kebutuhan lain.

Lukman menggarisbawahi, alangkah baiknya kita mengikuti kebiasaan masyarakat lokal dalam membayar zakat fitrah, apakah dalam bentuk beras atau uang, selama tujuan utamanya tetap terpenuhi.

Dalam pembagian zakat fitrah, ada pertanyaan yang kerap Lukman temui, salah satunya mengenai apakah panitia zakat di masjid berhak menerima bagian dari zakat fitrah. Berdasarkan pendapat yang membolehkan zakat fitrah untuk delapan asnaf, panitia zakat bisa termasuk dalam kategori amil zakat.

“Namun, amil yang berhak menerima bagian dari zakat fitrah adalah mereka yang diangkat oleh lembaga resmi, seperti BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diakui oleh pemerintah,” katanya. 

Sebab panitia zakat di masjid yang tidak memiliki SK resmi tidak termasuk amil yang berhak menerima bagian dari zakat fitrah. Sebagai salah satu solusi, dana operasional panitia masjid lebih tepat jika diambil dari infak dan sedekah jamaah, bukan dari zakat fitrah.

Penulis: Genis Dwi Gustati

Editor: Al Habiib Josy Asheva


Dikutip dari : https://www.ums.ac.id/berita/mimbar/kategori-asnaf-penerima-sah-zakat-fitrah