Selasa, 17 Maret 2026

Sekilas Tentang Zakat Mal (Harta)

Zakat Mal menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang dimiliki secara sah, memenuhi syarat nisab (batas minimum), dan telah mencapai haul (masa kepemilikan satu tahun), kecuali untuk jenis harta tertentu yang ditunaikan saat panen atau diperoleh. 

Berikut adalah poin-poin utama ketentuan Zakat Mal berdasarkan pandangan Muhammadiyah:

1. Syarat Harta Wajib Zakat

Harta yang wajib dizakati harus memenuhi kriteria berikut:

Milik Penuh: Harta tersebut berada di bawah kekuasaan dan kepemilikan penuh secara sah.

Berkembang (An-Numuwu): Harta yang memiliki potensi untuk dikembangkan atau memberikan keuntungan finansial.

Mencapai Nisab: Telah mencapai jumlah minimal tertentu (setara 85 gram emas untuk uang/tabungan).

Mencapai Haul: Telah dimiliki selama satu tahun hijriah (khusus untuk emas, perak, dan perdagangan).

Bebas dari Hutang: Kekayaan yang dihitung adalah kelebihan setelah dikurangi kebutuhan pokok dan hutang yang jatuh tempo. 

2. Jenis Harta dan Kadar Zakat

Muhammadiyah mengelompokkan harta wajib zakat ke dalam beberapa kategori utama:

Uang dan Tabungan: Termasuk simpanan di bank, deposito, dan saham. Kadarnya adalah 2,5% dengan nisab setara 85 gram emas.

Zakat Profesi/Penghasilan: Muhammadiyah mewajibkan zakat atas penghasilan (gaji, honorarium, dll) jika sudah mencapai nisab. Perhitungannya bisa dilakukan setiap bulan atau tahunan dengan kadar 2,5%.

Perdagangan: Dihitung dari modal ditambah keuntungan dan barang yang tersedia, dikurangi hutang. Kadarnya 2,5%.

Pertanian dan Perkebunan: Ditunaikan setiap kali panen. Kadarnya 10% jika menggunakan pengairan alami (hujan) atau 5% jika menggunakan pengairan berbayar (irigasi).

Peternakan: Memiliki aturan khusus berdasarkan jumlah ekor (misal: nisab kambing mulai dari 40 ekor). 

3. Penyaluran (Asnaf)

Zakat harus disalurkan kepada 8 golongan (asnaf) yang disebutkan dalam Al-Qur'an (At-Taubah: 60). Namun, Tarjih Muhammadiyah menekankan aspek produktif dan pengembangan dalam pengelolaannya melalui lembaga resmi seperti Lazismu untuk pemberdayaan ekonomi umat, pendidikan, dan kesehatan. 

Penting: Zakat mal tidak boleh diberikan kepada orang yang wajib dinafkahi secara langsung, seperti orang tua kandung, anak kandung, atau pasangan. 

Apakah Anda ingin menghitung simulasi zakat profesi atau zakat tabungan berdasarkan pendapatan saat ini? Hubungi Lazismu di wilayah Bapak/Ibu..... [Ambyah]






Senin, 16 Maret 2026

Untuk Siapa Zakat Fitrah?

 


Menurut pandangan Muhammadiyah, zakat fitrah (atau zakat fitri) diprioritaskan dan diutamakan untuk golongan fakir dan miskin

Tujuan utama dari pengutamaan ini adalah untuk mensucikan orang yang berpuasa dan sebagai bentuk santunan makanan agar fakir miskin dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idulfitri. 

Berikut adalah poin-poin penting mengenai penerima zakat fitrah menurut Muhammadiyah:

1. Prioritas Utama: Fakir dan Miskin 

Berdasarkan hadis Rasulullah SAW, zakat fitrah secara khusus disebut sebagai "makanan bagi orang-orang miskin" (thu'matan lil-masakin). Oleh karena itu, Muhammadiyah menekankan agar distribusi zakat fitrah difokuskan kepada mereka yang membutuhkan di daerah setempat. 

2. Hubungan dengan 8 Asnaf

Meskipun secara umum zakat dapat disalurkan kepada 8 golongan (asnaf) menurut QS. At-Taubah: 60 (fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil), untuk zakat fitrah, Muhammadiyah tetap memberikan penekanan khusus pada fakir dan miskin. 

Amil (Panitia): Muhammadiyah juga menyatakan bahwa amil atau panitia zakat yang bekerja mengelola zakat fitrah berhak mendapatkan bagian sebagai imbalan atas tugas mereka.

Fisabilillah: Dalam konteks kontemporer, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih juga memperluas makna fisabilillah untuk kepentingan dakwah dan kemaslahatan umat. 

3. Ketentuan Distribusi

Waktu Penyajian: Distribusi zakat fitrah tidak harus habis sebelum salat Idulfitri. Putusan Tarjih Muhammadiyah membolehkan amil mendistribusikan zakat fitrah sepanjang tahun untuk memberikan manfaat yang lebih berkelanjutan bagi penerimanya.

Bentuk Zakat: Zakat fitrah dapat diberikan dalam bentuk makanan pokok (beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter) atau berupa uang yang senilai dengan harga makanan pokok tersebut. 

Bagaimana jika membayar zakat fitrah lebih dari yang ditentukan? Hukumnya diperbolehkan dan sangat dianjurkan. Menurut mayoritas ulama, hukumnya diperbolehkan dan sangat dianjurkan, kelebihan tersebut tidak hangus, melainkan dihitung sebagai sedekah sunnah yang bernilai pahala.

Tahun 1447 H/2026 H untuk zakat fitrah jika menggunakan uang diberikan contoh alternatif besarannya senilai : Rp. 30.000,- Rp. 35.000,- Rp. 40.000,- dan seterusnya, sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari muzakki.


آجَرَكَ اللَّهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ



[Ambyah]


Layanan di Kantor LAZISMU Pacitan

Layanan penerimaan ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah) di kantor Lazismu (Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah) dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban agama secara transparan dan profesional. 

Layanan utama yang tersedia di kantor layanan Lazismu Pacitan yang beralamat di Jl. Cokroaminoto no. 15 meliputi:

Konsultasi Zakat: Layanan tatap muka atau melalui tim layanan untuk membantu masyarakat memahami hukum zakat, cara perhitungan, serta jenis-jenis harta yang wajib dizakatkan.

Kalkulator Zakat: Fasilitas untuk membantu muzakki (pembayar zakat) menghitung nominal zakat mal, zakat penghasilan, atau zakat profesi secara akurat sesuai ketentuan syariat.

Layanan Pembayaran Langsung: Penerimaan dana ZIS, fidyah, kurban, dan dana sosial keagamaan lainnya secara tunai maupun nontunai (kartu debit/transfer) di kantor layanan terdekat.

Penerbitan Bukti Setor: Setiap transaksi penerimaan akan disertai dengan bukti setoran resmi yang dapat digunakan sebagai bukti pengurangan penghasilan kena pajak bagi muzakki.

Layanan Jemput Zakat: Di  Lazismu Pacitan menyediakan petugas yang dapat datang langsung ke lokasi donatur untuk menjemput dana ZIS guna kenyamanan lebih, layanan ini sebaiknya dilakukan dengan perjanjian terlebih dahulu. 

Metode Pembayaran Lainnya

Selain datang langsung ke kantor, Lazismu juga menyediakan kanal digital: 

Aplikasi Mobile: Fitur pembayaran ZIS melalui aplikasi QRIS, lebih lanjut dapat ditelusuri kemudahan melakukan transaksi ZIS melalui : https://lazismupacitan.org atau :  https://www.jotform.com/app/240098546053457

Transfer Bank: Rekening khusus pada bank syariah (BSI dan Bank Jatim Syariah) atas nama Lazismu untuk mempermudah transaksi jarak jauh. 

Lazismu Pacitan memiliki struktur jaringan yang luas terutama dengan adanya media sosial dan Kantor Layanan Lazismu yang mudah dijangkau untuk memastikan dana ZIS tersalurkan secara efektif kepada para mustahik. 



LAZISMU KAB. PACITAN:

🏬 Office : Jl. HOS Cokroaminoto No. 15 Kauman 63512 Pacitan.

Nomor Rekening Bank BSI sebagai berikut :

1. Zakat : 7258646015

2. Infaq : 7258646287

3. Kemanusiaan: 7788812137

(Semua a/n Lazismu Kabupaten Pacitan)

■Info&Konfirmasi Via WhatsApp:

📞 0853-3536-6070









Minggu, 15 Maret 2026

Siapakah Amil Dalam Zakat ?


Menurut pandangan Muhammadiyah, amil zakat adalah orang atau badan yang diangkat oleh pemerintah (penguasa) atau lembaga yang memiliki kewenangan resmi untuk mengelola zakat. 

Dalam konteks Muhammadiyah dan aturan hukum di Indonesia, berikut adalah rincian mengenai siapa yang disebut amil:

1. Definisi dan Syarat Pengangkatan

Amil bukan sekadar orang yang mengumpulkan zakat secara sukarela, melainkan harus memenuhi syarat berikut: 

Diangkat secara resmi: Harus memiliki Surat Keputusan (SK) dari lembaga yang berwenang, seperti pemerintah (Presiden/BAZNAS) atau organisasi kemasyarakatan Islam yang telah mendapat izin resmi.

Tugas Utama: Mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat kepada para mustahik. 

2. Lazismu sebagai Amil Resmi

Di lingkungan Muhammadiyah, pengelolaan zakat dilakukan secara terpusat melalui Lazismu (Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Shadaqah Muhammadiyah). 

Status Hukum: Lazismu adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sah dan diakui oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Peran: Lazismu bertindak sebagai institusi pengelola zakat dengan manajemen modern yang bertujuan menjadi penyelesai masalah (problem solver) sosial. 

3. Perbedaan Amil vs. Panitia Zakat

Penting untuk membedakan antara "Amil" dan "Panitia Zakat" yang sering ada di masjid-masjid saat Ramadan: 

Amil Zakat: Berhak menerima bagian dari zakat (sebagai salah satu dari 8 asnaf) dan memiliki otoritas legal.

Panitia Zakat: Jika sekelompok orang (seperti di masjid/mushalla) mengumpulkan zakat tanpa SK resmi dari BAZNAS atau LAZ (seperti Lazismu), mereka berstatus sebagai panitia atau sukarelawan.

Dalam pandangan ini, panitia zakat tidak berhak mendapatkan bagian zakat sebagai asnaf amil.

Untuk menjadi amil yang sah, masjid atau mushalla disarankan mendaftar menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau Kantor Layanan di bawah Lazismu. 

4. Perluasan Peran (Putusan Tarjih)

Berdasarkan putusan Munas Tarjih Muhammadiyah ke-31, amil memiliki kewenangan untuk mendistribusikan zakat fitrah sepanjang tahun jika diperlukan untuk kemaslahatan umat, tidak terbatas hanya pada waktu menjelang Idulfitri saja. 

Apakah Anda ingin mengetahui cara mendaftarkan masjid sebagai unit pengumpul resmi di bawah Lazismu?



Bacaan : https://drive.google.com/drive/folders/1ltk2Wel2SA4Si6xHLxX8_w9sujJEgjH_?usp=sharing

Zakat Fitrah Dapat Didistribusikan Sepanjang Masa

 

Kewajiban zakat fitrah ditegaskan dalam Al-Qur'an sebagai bagian dari perintah menunaikan zakat secara umum untuk menyucikan jiwa dan harta (QS. At-Taubah: 103, Al-Baqarah: 43). Secara spesifik, zakat fitrah difardhukan (wajib) atas setiap Muslim, laki-laki maupun perempuan, yang memiliki kelebihan makanan pada malam/hari raya Idul Fitri sebagai penutup kekurangan puasa Ramadan. 

Mereka yang tidak mempunyai nafkah sendiri melainkan ditanggung oleh orang lain seperti anak kecil yang ditanggung ayahnya, atau orang lanjut usia yang ditanggung oleh kerabatnya, atau istri yang ditanggung oleh suaminya, zakat fitrinya dibayar oleh orang yang menanggung nafkahnya.

Pembayaran zakat fitrah menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah sebaiknya dilakukan pada bulan Ramadan dan selambat-lambatnya sebelum tanggal 1 Syawal. Pemberian waktu yang lebih panjang dalam pembayaran zakat fitri sebelum waktu akhir Ramadan akan lebih memudahkan dalam pengumpulan zakat fitri dan pendistribusiannya.

Ada pun harta yang harus dibayarkan untuk zakat adalah makanan pokok seperti gandum, kurma, kismis, beras, atau uang seharga makanan tersebut. Sedangkan kadarnya yang harus dikeluarkan untuk tiap-tiap kepala adalah minimal satu sha dari makanan pokok tersebut.

Satu sha sama dengan 1/6 liter Mesir, sama dengan 2.167 gram (hal itu berdasarkan timbangan dengan gandum). Apabila di suatu daerah makanan pokoknya lebih berat daripada gandum, seperti beras, misalnya maka wajib untuk menambah dari ukuran tersebut, maka untuk kehati-hatian Majelis Tarjih menggenapkan menjadi ± 2,5 kg.

Distribusi Zakat

Distribusi zakat fitri kepada fakir miskin sebelum dilaksanakan salat id, seringkali menemui kesulitan-kesulitan. Misalnya, karena sangat terbatasnya waktu untuk menyalurkan, jarak yang jauh sementara transportasi tidak tersedia secara cukup. Hal ini mengakibatkan panitia tidak mampu mendistribusikan seluruh zakat fitri sebelum salat idul fitri. Jika demikian, maka zakat fitrah tetap sah meskipun didistribusikan setelah salat id. 




Sumber tulisan : https://muhammadiyah.or.id/2024/04/zakat-fitrah-dapat-didistribusikan-sepanjang-masa/


LAZISMU Pacitan Salurkan Bantuan Air Minum Dalam Kemasan ke Masjid-masjid

 




Menjelang berakhirnya Ramadhan 1447 Hijriyah, LAZISMU Pacitan masih bersemangat melakukan kegiatan sosial dakwah. Kegiatan itu adalah penyaluran air minum dalam kemasan LAZISMU kepada tiga Masjid di kawasan Ketro, Tulakan dan Gembuk Kabupaten Pacitan, Ahad (15/3).  Sebanyak 20 boks air demineral produk LAZISMU disalurkan ke masjid-masjid tersebut untuk menunjang kegiatan dakwah pada awal bulan Ramadhan.

“Alhamulillah beberapa hari menjelang berakhirnya bulan Ramadhan kami menyalurkan bantuan air demineral LAZISMU dalam kemasan kepada Masjid dan Musholla. Penyaluran ini adalah amanah dari donatur dan muzaki yang menyalurkan donasi zakat, infaq dan sedekahnya melalui LAZISMU. Semoga bantuan ini bermanfaat untuk kegiatan dakwah di Masjid selama beberapa hari, terutama menyediakan air minum bagi jamaah masjid pada saat berbuka puasa,” ucap Agus Hadi Prabowo ketika menyerahkan Pendistribusian Air LAZISMU ke pengelola/takmir Masjid.

Air demineral LAZISMU adalah produk kemasan LAZISMU Jatim yang diproduksi bersinergi dengan PT Tirta Surya Makota (PT Tasyama) produsen air minum Q-MasMu yang berlokasi di Lawang, kabupaten Malang. Air minum dalam kemasan ini menjadi ikon LAZISMU se Jatim dalam memenuhi kegiatan penyaluran dan pendistribusian bantuan untuk mendukung kegiatan sosial dan dakwah di Jawa Timur. Produk air minum ini tidak diperjual-belikan bebas di pasaran dan hanya diproduksi terbatas untuk tujuan donasi dan kegiatan sosial dakwah LAZISMU di Jawa Timur. 


Jika masyarakat membutuhkan air dalam kemasan ini untuk disalurkan kepada pihak yang dituju bisa menghubungi bagian fundraising LAZISMUPacitan WA 082131311345 (Minha) / 085335366070 (oLin) atau ke kantor LAZISMU Pacitan Jl. Cokroaminoto 15 Pacitan. [Ambyah]


LAZISMU Pacitan Resmi Buka Kantor Layanan LAZISMU Tulakan

 


LAZISMU (Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Sadaqah Muhammadiyah) Kabupaten Pacitan secara resmi mengumumkan pembentukan operasional Kantor Layanan LAZISMU Tulakan.  Keputusan ini diambil dalam rangka memperluas pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan efektivitas dalam mengelola zakat, infaq, dan sadaqah di wilayah Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan.

Surat keputusan pembentukan operasional kantor layanan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua LAZISMU Kabupaten Pacitan kepada PCM Tulakan dalam sebuah acara yang diselenggarakan pada hari Ahad, 15 Maret 2026 bertempat di Masjid Muhammadiyah Tulakan. Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus  PCM/PCA, PRM/PRA dan Pengurus Kantor Layanan LAZISMU Tulakan Pacitan. 

"Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan Instruksi nomor 259 Tahun 2016, dasar pemikiran utama dari Instruksi Pimpinan Pusat itu adalah upaya melindungi kita semua Pimpinan dan warga persyarikatan dari praktek-praktek yang bertentangan hukum atau ilegal dalam melakukan kegiatan penghimpunan dan pengelolaan dana zakat sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011," jelas Agus - Ketua Lazismu Pacitan. 

Dalam acara penyerahan SK tersebut, Ketua LAZISMU Pacitan, menyampaikan komitmen organisasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam penyaluran zakat dan infak untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Kami berharap dengan hadirnya kantor layanan di Tulakan ini, Lazismu dapat lebih dekat dengan masyarakat yang membutuhkan bantuan, serta memudahkan proses pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah,” ujar Agus Hadi Prabowo dalam sambutannya.

Kantor layanan baru LAZISMU Tulakan dengan Kepala Kantor Layanan Bambang Sutaryo, juga diharapkan dapat menjadi pusat aktivitas yang memperkuat jaringan kebaikan di komunitas sekitar. Dengan dukungan penuh dari masyarakat, diharapkan program-program kemanusiaan LAZISMU dapat lebih mudah dijalankan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang membutuhkan. 

Pesan juga disampaikan kepada segenap pengurus PCM/PCA juga PRM/PRA dan sebeganap warga Muhammadiyah di Tulakan bahwa keberadaan KL Lazismu menunjukkan bahwa Muhammadiyah peduli dan hadir langsung di tengah permasalahan sosial masyarakat, yang memperkuat dakwah sosial (filantropi Islam)., [Ambyah].


Sabtu, 14 Maret 2026

Pembayar dan Penerima Zakat Fitrah


Bulan Ramadan mendekati paruh terakhir. Umat Islam perlu menyisihkan sebagian hartanya untuk menunaikan zakat fitrah. 

Zakat fitrah adalah jumlah harta tertentu yang wajib dibayarkan pada bulan Ramadan oleh setiap muslim yang memiliki kelapangan rezeki. Dalam ajaran Islam, pembayaran zakat fitrah memiliki aturan yang jelas, baik terkait golongan pembayar maupun golongan penerima zakat fitrah.

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah membersihkan jiwa kita dari perbuatan sia-sia dan dosa selama Ramadan, serta menjadi salah satu bentuk kepedulian sosial. Sebagaimana yang disabdakan Baginda Rasulullah SAW sebagai berikut.

أن النبي صلى الله عليه وسلم فَرَضَ صَدَقَةََ الْفِطْرِِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ الرَّفَثِ وَاللّغْوِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ ( أخرجه أبو داود)

“Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan tidak berguna, serta sebagai pemberian makanan kepada orang-orang miskin.” (Hadis Riwayat Abu Dawud)

Sementara waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadan hingga sebelum hari raya Idulfitri. Berdasarkan keterangan dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Lukmanul Hakim, Lc., M.H., zakat fitrah dapat diberikan sejak awal Ramadan. 

“Namun, waktu yang paling utama adalah menjelang Idulfitri, lantaran penerima zakat fitrah bisa langsung memanfaatkannya untuk kebutuhan hari raya,” terang Lukman dalam wawancara daring, Jumat (21/3/2025).

Pembayar dan Penerima Zakat Fitrah

Lukman menjelaskan, zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan rezeki pada bulan Ramadan. Selama seseorang memiliki kecukupan makanan untuk dirinya dan keluarganya hingga sebelum Idulfitri, maka ia wajib membayar zakat fitrah.

“Kewajiban ini tidak hanya berlaku untuk individu, tetapi juga mencakup kepala keluarga yang harus membayarkan zakat bagi anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya,” imbuh dia. Artinya, kewajiban tersebut melekat pada kepala keluarga pada umumnya yang menanggung kewajiban nafkah keluarga.

Dasar hukum berzakat fitrah ini merujuk pada sabda Rasulullah berikut.

أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِن تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيرٍ علَى كُلِّ حُرٍّ، أوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أوْ أُنْثَى مِنَ المُسْلِمِينَ (أخرجه مسلم) 

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum kepada setiap orang yang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, dari kalangan kaum muslimin.” (Hadis Riwayat Muslim)

Tidak semua orang yang masuk dalam kategori miskin terbebas dari kewajiban zakat fitrah. Selama orang miskin masih diberikan kelapangan rezeki di akhir Ramadan seperti yang dijelaskan sebelumnya, maka ia tetap wajib menunaikan zakat fitrah seluruh anggota keluarganya atau sebagian (sesuai kemampuannya).

Di sisi lain, perihal golongan penerima zakat fitrah atau asnaf masih menjadi perbincangan di kalangan ulama. Terdapat dua pendapat utama mengenai golongan ini. 

Menurut jumhur ulama, ada delapan golongan mustahik penerima zakat fitrah. Sebagaimana dijelaskan dalam Qur’an Surah At-Taubah ayat 60. Ini berarti penerima zakat fitrah sama dengan penerima zakat maal.

1. Fakir

Orang yang hampir tidak memiliki harta atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Mereka berada dalam kondisi sangat kekurangan.

2. Miskin

Berbeda dengan fakir, orang miskin masih memiliki penghasilan, tetapi jumlahnya sangat terbatas dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dengan layak.

3. Amil

Amil adalah orang-orang yang bertugas mengelola zakat, mulai dari mengumpulkan hingga mendistribusikannya kepada yang berhak. Mereka harus ditunjuk oleh otoritas resmi atau lembaga zakat yang sah agar mendapatkan zakat sebagai imbalan atas pekerjaan mereka.

4. Mualaf

Orang yang baru masuk Islam atau memiliki kecenderungan untuk masuk Islam tetapi masih membutuhkan bimbingan dan dukungan. Pemberian zakat kepada mereka bertujuan untuk menguatkan iman dan membantu mereka dalam proses adaptasi kehidupan sebagai muslim.

5. Riqab (budak)

Pada zaman Rasulullah, riqab adalah budak yang sedang memerdekakan diri dari tuannya. Zakat dapat diberikan kepada mereka untuk membantu membayar tebusan kemerdekaan.  

6. Gharimin (orang yang memiliki hutang)

Golongan orang yang terlilit hutang kebutuhan syar’i, seperti untuk makak, bersekolah, dan lain sebagainya. Hutang karena sebuah keborosan atau maksiat tidak termasuk dalam hal ini.

7. Fisabilillah (orang yang berjihad)

Orang yang sedang berperang di jalan Allah untuk melawan orang kafir. Pemberian zakat bertujuan untuk mencukupi kebutuhan dirinya dan kebutuhan keluarganya selama ia pergi berjihad hingga ia kembali ke keluarganya.

8. Ibnusabil (musafir yang berpergian)

Musafir yang berpergian jauh dan mendapat musibah, baik bekal maupun harta yang tidak bisa mengantarkannya sampai ke rumah. 

Jika merujuk mazhab Malikiyah, penerima zakat fitrah adalah fakir dan miskin. Sebagaimana dalam hadis Nabi yang menyebutkan bahwa zakat fitrah bertujuan untuk membantu orang-orang miskin. Pendapat ini lebih menitikberatkan pada aspek sosial zakat fitrah, yakni memastikan kebutuhan makanan bagi mereka yang kurang mampu.

“Baik mengikuti pendapat pertama maupun kedua, yang jelas zakat fitrah harus diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan,” ujar dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UMS itu.

Zakat Fitrah Beras atau Uang?

Secara tradisional, zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras. Sebagaimana contoh Rasulullah yang memberikan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat pada zamannya.

Dalam hadits sebelumnya disebutkan bahwa zakat fitrah yang dibayarkan atas setiap orang sebesar 1 sha’ kurma atau gandum. 1 sha’ setara dengan 2.5 kg. 

“Pada zaman Rasulullah, makanan pokok umumnya berupa kurma dan gandum. Jadi kalau kita analogikan dengan realita di Indonesia yang umumnya mengkonsumsi nasi, zakat fitrah sebanyak 2,5 kg beras atau mengikut pendapat lain yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam ibadah, sebesar 3 kg beras,” jelas Lukman teliti.

Sebagian ulama juga memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, terutama jika lebih bermanfaat bagi penerima. Pendapat ini mempertimbangkan perubahan kebutuhan mustahik di zaman modern yang tidak hanya sebatas makanan pokok, tetapi juga kebutuhan lain.

Lukman menggarisbawahi, alangkah baiknya kita mengikuti kebiasaan masyarakat lokal dalam membayar zakat fitrah, apakah dalam bentuk beras atau uang, selama tujuan utamanya tetap terpenuhi.

Dalam pembagian zakat fitrah, ada pertanyaan yang kerap Lukman temui, salah satunya mengenai apakah panitia zakat di masjid berhak menerima bagian dari zakat fitrah. Berdasarkan pendapat yang membolehkan zakat fitrah untuk delapan asnaf, panitia zakat bisa termasuk dalam kategori amil zakat.

“Namun, amil yang berhak menerima bagian dari zakat fitrah adalah mereka yang diangkat oleh lembaga resmi, seperti BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diakui oleh pemerintah,” katanya. 

Sebab panitia zakat di masjid yang tidak memiliki SK resmi tidak termasuk amil yang berhak menerima bagian dari zakat fitrah. Sebagai salah satu solusi, dana operasional panitia masjid lebih tepat jika diambil dari infak dan sedekah jamaah, bukan dari zakat fitrah.

Penulis: Genis Dwi Gustati

Editor: Al Habiib Josy Asheva


Dikutip dari : https://www.ums.ac.id/berita/mimbar/kategori-asnaf-penerima-sah-zakat-fitrah

Jumat, 13 Maret 2026

Berinfaq di Malam Lailatul Qadar, Mengapa tidak ?

 


Berzakat dan berinfaq di malam Lailatul Qadar memiliki keutamaan luar biasa, setara dengan beramal selama lebih dari 83 tahun (1.000 bulan), karena Lailatul Qadar adalah malam yang penuh keberkahan dan ampunan. Amalan ini dianjurkan terutama pada 10 malam terakhir Ramadhan untuk memaksimalkan pahala sedekah, membantu sesama, dan membersihkan harta. 

Berikut keutamaan dan panduan berzakat/berinfaq di malam Lailatul Qadar:

Pahala Berlipat Ganda: Sedekah yang dilakukan pada malam ini nilainya setara dengan bersedekah secara terus menerus selama 83 tahun lebih.

Waktu Utama: 10 malam terakhir Ramadan adalah momen paling tepat, terutama saat beritikaf, untuk bersedekah, memberi makanan berbuka, atau menyantuni anak yatim.

Pembersih Harta dan Jiwa: Zakat (fitrah maupun mal) yang ditunaikan di momen ini berfungsi membersihkan harta serta membantu perekonomian masyarakat yang membutuhkan (8 asnaf).

Amalan Berbagi: Selain beribadah personal, berinfaq membantu fakir miskin menjadi wujud syukur dan memperkuat solidaritas sosial. 

Memperbanyak zakat, infaq, dan sedekah di malam-malam ganjil pada 10 terakhir Ramadhan sangat ditekankan untuk meraih kemuliaan yang lebih baik dari seribu bulan. 

MOMENT istimewa sebagai kesempatan kita untuk berbagi dan membantu sesama dengan zakat, INFAQ dan shadaqah bersama LAZISMU Pacitan.

____
LAZISMU KAB. PACITAN:
🏬 Office : Jl. HOS Cokroaminoto No. 15 Kauman 63512 Pacitan.
● Nomor Rekening BSI:
1. Zakat : 7258646015
2. Infaq : 7258646287
3. Kemanusiaan: 7788812137
(Semua a/n Lazismu Kabupaten Pacitan)

■Info&Konfirmasi Via WhatsApp:
📞 0853-3536-6070

(Ambyah)

Perkuat Jaringan Layanan di Kabupaten Pacitan, Lazismu Bentuk Kantor Layanan di Nawangan

Foto saat pentasharufan ZIS di Desa Candi Kec, Pringkuku

Untuk memperluas jangkauan layanan, terutama dalam penghimpunan dana zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Pacitan, Badan Pengurus Lazismu Kabupaten Pacitan menerbitkan SK berdirinya Kantor Layanan Lazismu (KLL) di Nawangan pada Jumat 14/03). Kantor Layanan Lazismu ini merupakan KL ketiga, setelah Punung dan Kebonagung yang ada di tingkat Pimpinan Cabang Muhammadiyah di Kabupaten Pacitan. 

Ketua Lazismu Daerah Pacitan Agus Hadi Prabowo berharap agar keberadaan KLL Nawangan ini bisa meningkatkan amanah umat untuk terus memberi serta menebar manfaat dan menjadi jawaban atas problematika yang telah disebutkan. Akselarasi melalui program kerja serta sinergi lintas struktur juga diharapkan bisa menjadi langkah positif bagi KLL Nawangan untuk berperan positif.  "Potensi penghimpunan dana sosial keagamaan, zakat, infaq dan shadaqah dari umat Islam belum optimal, disamping problematika persoalan ummat yang harus kita cari solusinya," harap Agus.

Di samping itu KLL Nawangan  bisa membangkitkan masyarakat khususnya yang ada di Nawangan untuk menyalurkan dan menunaikan zakat, infak, dan sedekahnya melalui Lazismu. 

Kantor Layanan Lazismu Nawangan diketuai : Bapak Fatkhudin (085335461861) dengan berkedudukan sementara di MTs Muhammadiyah Nawangan.

Zakat masih dipahami masyarakat sebagai sebuah kewajiban yang hanya datang pada bulan Ramadhan dan diakhiri pembagiannya pada saat malam 1 Syawal. Sehingga panitia harus dibubarkan setelah perayaan Idul Fitri.

Perlu juga kita ingat bahwa dari penghimpunan zakat mal dan zakat fitrah kita dapat mensupport kebutuhan hidup fakir, miskin, dan anak yatim tidak hanya pada bulan Ramadhan dan Syawal. Melainkan masih ada 10 bulan lain yang harus kita selamatkan. 

Dengan spirit kreativitas dan inovasi, KLL juga diharapkan senantiasa memproduksi program-program pendayagunaan yang mampu menjawab tantangan perubahan dan problem sosial masyarakat yang berkembang, (Ambyah).



Panduan Muhammadiyah/Lazismu :

https://drive.google.com/drive/folders/1ltk2Wel2SA4Si6xHLxX8_w9sujJEgjH_?usp=sharing

Pintu Surga Ahli Sedekah, Menolak Bala dan Mengikis Sifat Kikir


Kotak infak di Masjid At-Takwa seperti tak pernah berhenti bergerak mengikuti barisan jamaah dari yang paling depan sampai barisan paling belakang di hari pertama tarawih sampai dengan malam ini. Jamaah masjid selalu siap sedia mengeluarkan sebagian rejekinya untuk bersedekah dan berinfak.

Inilah salah satu amalan utama di bulan suci Ramadhan yaitu bersedekah. Tidak hanya di masjid-masjid, sebagian besar kaum muslimin mengeluarkan sedekahnya untuk mereka yang membutuhkan pertolongan.

Puasa melatih umat Islam untuk peka terhadap lingkungan sosialnya. Peduli terhadap sesama sehingga kesalehannya berdampak terhadap orang lain dengan perilaku luhurnya. Perintah bersedekah dengan harta antara lain, disebutkan dalam Al-Qur’an surat al-Munafiquun, ayat 10, yang artinya berbunyi:

“Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: “Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)-ku sampai waktu yang dekat, agar aku dapat bersedekah sehingga aku termasuk orang-orang yang saleh”

Dengan bersedekah akan ada nilai manfaat terutama kebaikan di dunia dan di akhirat. Manfaatnya di dunia, sesuai janji Allah SWT akan mengganti rejekinya yang lebih besar, sebagaimana dikatakan dalam firman-Nya:

“Dan apa saja yang kamu infakkan, maka Allah akan menggantinya. Dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya”. (QS, Saba’: 39). Jika tidak memiliki harta sekalipun, seorang muslim dapat bersedekah dengan tanaga dan pikirannya untuk kebaikan bersama. Bahkan dengan senyum kepada saudara kita, kata Rasulullah termasuk bersedekah.      

Keikhlasan bersedekah adalah prinsip ibadah. Karena itu, tidak ada orang jatuh miskin karena bersedekah. Dengan bersedekah, seorang dapat mengobati penyakit kikirnya bahkan menolak bala. Rasulullah SAW bersabda:

“Obatilah orang-orang yang sakit dari kalian dengan sedekah. Sesungguhnya sedekah itu dapat meredam murka Allah, dan menolak kematian yang buruk” (HR. Tirmidzi).

Dalam banyak hadis, Rasulullah SAW juga pernah mengatakan bahwa dengan bersedekah dapat membentengi diri kita terhindar dari musibah. Disebutkan dalam suatu hadis berikut yang berbunyi:

“Sedekah dapat menolak 70 macam bencana, dan yang paling ringan adalah penyakit kusta dan kulit.” (HR Thabrani).

Sedekah adalah satu dari sekian bukti keimanan seorang muslim yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Puasa di bulan Ramadhan merupakan sarana untuk meningkatkan kepekaan sosial kita terhadap sesama dengan berbagi sebagai ahli sedekah.     

“Barang siapa yang termasuk ahli sedekah, niscaya Ia dipanggil (masuk surga) dari pintu sedekah” (HR.  Shohih Bukhari)        

[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat]     



Sumber : https://lazismu.org/2026/03/02/pintu-surga-ahli-sedekah-menolak-bala-dan-mengikis-sifat-kikir/

Ajak Kaum Muslim Tunaikan Zakat, Lazismu Perluas Akses Donasi Fitur Pembayaran ZIS di MASA


JAKARTA – Lazismu resmi menghadirkan fitur berdonasi zakat dalam aplikasi Muhammadiyah 'Aisyiyah Super App (MASA). Perluasan akses digital tersebut merupakan jawaban untuk mempermudah layanan berdonasi sebagai solusi di tengah percepatan transformasi digital.

Ketersediaan platform digital merupakan langkah tepat memberikan pengalaman baru berdonasi bagi masyarakat. Karena itu, sinergi antara Lazismu dan LabMu merupakan terobosan dalam penyediaan sarana saluran digital pembayaran zakat, infak dan sedekah.

Direktur Utama Lazismu Pusat, Ibnu Tsani, di Kantor Lazismu Pusat (13/3/2026), menyatakan Lazismu sebagai unsur pembantu pimpinan mengemban amanah mengelola lembaga amil zakat nasional. Dalam hasil putusan Muktamar Muhammadiyah di Solo, persyarikatan berkomitmen siap adaptasi terhadap transformasi digital untuk mendukung gerakan dakwah.

“Berdasarkan hal itu, Lazismu berbenah diri sekaligus beradaptasi dengan percepatan perubahan teknologi informasi dan digital. Tujuannya untuk mendorong partisipasi masyarakat baik dalam edukasi dan layanan berdonasi secara digital,” kata Ibnu.  

Sinergi bersama LabMu ini, kata Ibnu, merupakan upaya melengkapi perluasan akses umat Islam dalam menunaikan zakat lewat saluran digital. Aplikasi MASA saat diluncurkan Juni tahun 2025, telah mencuri perhatian warga persyarikatan.

“Manfaatnya luar biasa, Lazismu jangan kehilangan momentum, apalagi dalam memantapkan program-program ramadan tahun ini,” ujarnya. Kehadiran MASA menurutnya akan memudahkan layanan berzakat, infak dan sedekah di Lazismu yang sepenuhnya orisinal hasil dedekasi muhammadiyah. Intinya, Lazismu dan LabMu akan evaluasi melalui perbaikan layanan meski telah diluncurkan.   

Direktur Utama LabMu, Asad Fatchul’ilmi, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Lazismu dalam menghadirkan layanan pembayaran zakat, infak, dan sedekah melalui integrasi fitur donasi di aplikasi Muhammadiyah 'Aisyiyah Super App (MASA). Menurutnya, kolaborasi ini merupakan langkah strategis memperluas manfaat layanan MASA.

Tidak hanya bermanfaat bagi warga Muhammadiyah, tetapi juga bagi seluruh umat Islam yang ingin menunaikan kewajiban serta amal kebaikan dengan lebih mudah melalui kanal digital. Ia juga mengajak seluruh warga persyarikatan untuk bersama-sama memanfaatkan dan mengembangkan MASA sebagai aplikasi resmi Muhammadiyah yang terus bertumbuh melalui kolaborasi berbagai amal usaha dan unit organisasi.

Melalui sinergi tersebut, MASA diharapkan mampu menghadirkan manfaat yang semakin luas bagi umat. “Semoga setiap zakat, infak, dan sedekah yang ditunaikan melalui MASA membawa keberkahan bagi para muzaki yang memberi dan menjadi kebaikan yang bermanfaat bagi para mustahik yang menerima,” pungkasnya.

Pekan terakhir menjelang berakhirnya bulan ramadan masyarakat mulai merencanakan keuangannya selain untuk mudik dan kebutuhan berlebaran, umat Islam juga bersiap menunaikan zakat maal dan zakat fitrah.  

Dalam rangka memberi pengalaman baru dalam berdonasi, Lazismu mengajak umat Islam terus menghidupkan gerakan berbagi dan kepedulian sosial terhadap sesama. Adapun langkah-langkah pembayaran zakat, infak, dan sedekah di Lazismu melalui aplikasi MASA, sebagai berikut:

1. Calon donatur masuk ke dalam aplikasi MASA
2. Pilih menu lainnya
3. Pilih menu Donasi atau Zakat
4. Pilih jenis donasi atau zakat yang tersedia (khusus zakat pilihanya zakat fitrah dan Maal)
5. Isi detail zakat/infak/sedekah yang hendak dikirim (isi nominal dan data diri)
6. Selesaikan pembayaran



Sumber  : https://lazismu.org/2026/03/13/ajak-kaum-muslim-tunaikan-zakat-lazismu-perluas-akses-donasi-fitur-pembayaran-zis-di-masa/

Menjemput Zakat Fitrah


LEMBAGA Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) Pacitan menyediakan layanan jemput zakat fitrah setiap hari selama Ramadhan 1447 Hijriah.

"Jadi masyarakat yang ingin dijemput zakatnya bisa menghubungi nomor layanan Ramadhan yang tersedia," kata Nurolin Manajer Lazismu Pacitan (13/3).

Ia mengemukakan layanan jemput zakat fitrah ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin berzakat tapi terkendala satu dan lain hal.

"Lazismu Pacitan siap menerima zakat fitrah masyarakat dan juga bisa menghubungi amil Lazismu yang siap hadir menjemput zakat fitrah di rumah-rumah," ucapnya.

Ia menuturkan untuk sementara layanan jemput zakat fitrah tersebut teredia di wilayah sekitar kota Pacitan saja karena keterbatasan personil Amil.

"Masyarakat bisa juga menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi pemerintah atau pada Unit pengumpulan zakat (UPZ) yang sudah dibentuk oleh Baznas, atau Lembaga Amil Zakat lainnya, zakat fitrah adalah kewajiban umat Islam yang penting ditunaikan sesuai tuntunan syariah," tambah Nurolin.

"Penjemputan zakat fitrah oleh Lazismu Pacitan tergantung dari kesepakatan masyarakat ingin dijemput jam berapa," tambahan keterangan Nurolin.

Layanana yang dilakukan pada hari Jum’at (13/3) dilaksanakan di MI Muhammadiyah Adab Baleharjo yang dilakukan oleh Ibnu Abdul Hani seorang Amil Lazismu Pacitan. Layanan jemput zakat fitrah oleh LAZISMU Pacitan dapat menghubungi kontak 082131311345 atau 087858228444.

"Hari ini menjemput zakat fitrah di MI Muhammadiyah Adab Baleharjo Pacitan, zakat yang diserahkan ke Lazismu sejumlah Rp. 4.510.000 dan 36.5 kg beras," tutur Ibnu.

Lazismu sudah menetapkan besaran zakat fitrah per jiwa  pada Ramadhan 1447 Hijriah senilai Rp 30.000,- atau Rp. 35.000,- atau Rp. 40.000,- bervariasi sesuai harga beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh muzakki.

Zakat Fitrah juga dapat berupa beras 2,5 kilogram beras atau bahan makanan pokok per jiwa. (Ambyah)

 

 

Rabu, 11 Maret 2026

Rehab Rumah Akibat Gempa Oleh Lazismu dan MDMC Pacitan




Rehabilitasi rumah rusak akibat gempa M 6,4 di Pacitan (Februari 2026) mulai dilaksanakan secara gotong royong dan kolaborasi. Fokus awal perbaikan dilakukan pada rumah terdampak cukup parah, seperti di Kelurahan Ploso, melibatkan BPBD, MDMC, dan Lazismu, dengan bantuan material dan tukang.

  • Proses Rehab: Perbaikan rumah terdampak, terutama yang atap atau terasnya ambruk, dilakukan bertahap berdasarkan asesmen BPBD.
  • Aksi Cepat: MDMC dan Lazismu Pacitan menurunkan material bangunan pada 11 Februari 2026 dan memulai perbaikan pada 12 Februari 2026.
  • Bantuan Pemerintah: Pemerintah Kabupaten Pacitan menjanjikan penanganan serius, termasuk bantuan logistik dan perbaikan fisik bangunan, bekerja sama dengan TNI (Kodim 0801) untuk membersihkan puing-puing.
  • Gotong Royong: Masyarakat sekitar aktif membantu tetangga terdampak untuk mempercepat proses rehabilitasi.
Pendataan kerusakan masih terus dilakukan untuk menentukan kategori bantuan (ringan, sedang, berat) bagi warga terdampak gempa di berbagai wilayah Pacitan.

Alirkan Kebaikan Ramadhan dengan Sedekah Air


I
nfaq Ramadhan dengan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Lazismu adalah program sedekah air untuk berbuka puasa di masjid/musholla. Donasi sebesar Rp25.000 (gelas) atau Rp35.000 (botol) per dus disalurkan melalui kantor Lazismu Daerah/Wilayah atau transfer, bertujuan mendukung syiar dakwah dan menyegarkan jamaah saat Ramadhan.

Detail Program Sedekah Air Minum Lazismu:
  • Produk: Air minum demineral (sehat dan segar) kemasan gelas (
     ml) atau botol (
     ml).
  • Target Penyaluran: Masjid, musholla, panti asuhan, dan kegiatan dakwah di bulan Ramadhan.
  • Nilai Infaq:
    • Kemasan Gelas (Cup) 220 ml: ± Rp25.000 per dus.
    • Kemasan Botol 330 ml: ± Rp35.000 per dus.
  • Cara Berdonasi:
    • Datang langsung ke kantor Lazismu Daerah Pacitan
    • Transfer ke rekening infaq Lazismu Pacitan, Bank BSI Nomor Rekening : 7258646287
    • Titip penyaluran melalui kantor layanan Lazismu terdekat.
  • Keunggulan Program:
Program ini tidak hanya untuk takjil Ramadhan, tetapi juga digunakan sebagai stok logistik untuk kegiatan sosial dan kebencanaan.