Bulan Ramadan mendekati paruh terakhir. Umat Islam perlu menyisihkan sebagian hartanya untuk menunaikan zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah jumlah harta tertentu yang wajib dibayarkan pada bulan Ramadan oleh setiap muslim yang memiliki kelapangan rezeki. Dalam ajaran Islam, pembayaran zakat fitrah memiliki aturan yang jelas, baik terkait golongan pembayar maupun golongan penerima zakat fitrah.
Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah membersihkan jiwa kita dari perbuatan sia-sia dan dosa selama Ramadan, serta menjadi salah satu bentuk kepedulian sosial. Sebagaimana yang disabdakan Baginda Rasulullah SAW sebagai berikut.
أن النبي صلى الله عليه وسلم فَرَضَ صَدَقَةََ الْفِطْرِِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ الرَّفَثِ وَاللّغْوِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ ( أخرجه أبو داود)
“Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan tidak berguna, serta sebagai pemberian makanan kepada orang-orang miskin.” (Hadis Riwayat Abu Dawud)
Sementara waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadan hingga sebelum hari raya Idulfitri. Berdasarkan keterangan dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Lukmanul Hakim, Lc., M.H., zakat fitrah dapat diberikan sejak awal Ramadan.
“Namun, waktu yang paling utama adalah menjelang Idulfitri, lantaran penerima zakat fitrah bisa langsung memanfaatkannya untuk kebutuhan hari raya,” terang Lukman dalam wawancara daring, Jumat (21/3/2025).
Pembayar dan Penerima Zakat Fitrah
Lukman menjelaskan, zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan rezeki pada bulan Ramadan. Selama seseorang memiliki kecukupan makanan untuk dirinya dan keluarganya hingga sebelum Idulfitri, maka ia wajib membayar zakat fitrah.
“Kewajiban ini tidak hanya berlaku untuk individu, tetapi juga mencakup kepala keluarga yang harus membayarkan zakat bagi anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya,” imbuh dia. Artinya, kewajiban tersebut melekat pada kepala keluarga pada umumnya yang menanggung kewajiban nafkah keluarga.
Dasar hukum berzakat fitrah ini merujuk pada sabda Rasulullah berikut.
أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِن تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيرٍ علَى كُلِّ حُرٍّ، أوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أوْ أُنْثَى مِنَ المُسْلِمِينَ (أخرجه مسلم)
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum kepada setiap orang yang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, dari kalangan kaum muslimin.” (Hadis Riwayat Muslim)
Tidak semua orang yang masuk dalam kategori miskin terbebas dari kewajiban zakat fitrah. Selama orang miskin masih diberikan kelapangan rezeki di akhir Ramadan seperti yang dijelaskan sebelumnya, maka ia tetap wajib menunaikan zakat fitrah seluruh anggota keluarganya atau sebagian (sesuai kemampuannya).
Di sisi lain, perihal golongan penerima zakat fitrah atau asnaf masih menjadi perbincangan di kalangan ulama. Terdapat dua pendapat utama mengenai golongan ini.
Menurut jumhur ulama, ada delapan golongan mustahik penerima zakat fitrah. Sebagaimana dijelaskan dalam Qur’an Surah At-Taubah ayat 60. Ini berarti penerima zakat fitrah sama dengan penerima zakat maal.
1. Fakir
Orang yang hampir tidak memiliki harta atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Mereka berada dalam kondisi sangat kekurangan.
2. Miskin
Berbeda dengan fakir, orang miskin masih memiliki penghasilan, tetapi jumlahnya sangat terbatas dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dengan layak.
3. Amil
Amil adalah orang-orang yang bertugas mengelola zakat, mulai dari mengumpulkan hingga mendistribusikannya kepada yang berhak. Mereka harus ditunjuk oleh otoritas resmi atau lembaga zakat yang sah agar mendapatkan zakat sebagai imbalan atas pekerjaan mereka.
4. Mualaf
Orang yang baru masuk Islam atau memiliki kecenderungan untuk masuk Islam tetapi masih membutuhkan bimbingan dan dukungan. Pemberian zakat kepada mereka bertujuan untuk menguatkan iman dan membantu mereka dalam proses adaptasi kehidupan sebagai muslim.
5. Riqab (budak)
Pada zaman Rasulullah, riqab adalah budak yang sedang memerdekakan diri dari tuannya. Zakat dapat diberikan kepada mereka untuk membantu membayar tebusan kemerdekaan.
6. Gharimin (orang yang memiliki hutang)
Golongan orang yang terlilit hutang kebutuhan syar’i, seperti untuk makak, bersekolah, dan lain sebagainya. Hutang karena sebuah keborosan atau maksiat tidak termasuk dalam hal ini.
7. Fisabilillah (orang yang berjihad)
Orang yang sedang berperang di jalan Allah untuk melawan orang kafir. Pemberian zakat bertujuan untuk mencukupi kebutuhan dirinya dan kebutuhan keluarganya selama ia pergi berjihad hingga ia kembali ke keluarganya.
8. Ibnusabil (musafir yang berpergian)
Musafir yang berpergian jauh dan mendapat musibah, baik bekal maupun harta yang tidak bisa mengantarkannya sampai ke rumah.
Jika merujuk mazhab Malikiyah, penerima zakat fitrah adalah fakir dan miskin. Sebagaimana dalam hadis Nabi yang menyebutkan bahwa zakat fitrah bertujuan untuk membantu orang-orang miskin. Pendapat ini lebih menitikberatkan pada aspek sosial zakat fitrah, yakni memastikan kebutuhan makanan bagi mereka yang kurang mampu.
“Baik mengikuti pendapat pertama maupun kedua, yang jelas zakat fitrah harus diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan,” ujar dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UMS itu.
Zakat Fitrah Beras atau Uang?
Secara tradisional, zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras. Sebagaimana contoh Rasulullah yang memberikan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat pada zamannya.
Dalam hadits sebelumnya disebutkan bahwa zakat fitrah yang dibayarkan atas setiap orang sebesar 1 sha’ kurma atau gandum. 1 sha’ setara dengan 2.5 kg.
“Pada zaman Rasulullah, makanan pokok umumnya berupa kurma dan gandum. Jadi kalau kita analogikan dengan realita di Indonesia yang umumnya mengkonsumsi nasi, zakat fitrah sebanyak 2,5 kg beras atau mengikut pendapat lain yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam ibadah, sebesar 3 kg beras,” jelas Lukman teliti.
Sebagian ulama juga memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, terutama jika lebih bermanfaat bagi penerima. Pendapat ini mempertimbangkan perubahan kebutuhan mustahik di zaman modern yang tidak hanya sebatas makanan pokok, tetapi juga kebutuhan lain.
Lukman menggarisbawahi, alangkah baiknya kita mengikuti kebiasaan masyarakat lokal dalam membayar zakat fitrah, apakah dalam bentuk beras atau uang, selama tujuan utamanya tetap terpenuhi.
Dalam pembagian zakat fitrah, ada pertanyaan yang kerap Lukman temui, salah satunya mengenai apakah panitia zakat di masjid berhak menerima bagian dari zakat fitrah. Berdasarkan pendapat yang membolehkan zakat fitrah untuk delapan asnaf, panitia zakat bisa termasuk dalam kategori amil zakat.
“Namun, amil yang berhak menerima bagian dari zakat fitrah adalah mereka yang diangkat oleh lembaga resmi, seperti BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diakui oleh pemerintah,” katanya.
Sebab panitia zakat di masjid yang tidak memiliki SK resmi tidak termasuk amil yang berhak menerima bagian dari zakat fitrah. Sebagai salah satu solusi, dana operasional panitia masjid lebih tepat jika diambil dari infak dan sedekah jamaah, bukan dari zakat fitrah.
Penulis: Genis Dwi Gustati
Editor: Al Habiib Josy Asheva
Dikutip dari : https://www.ums.ac.id/berita/mimbar/kategori-asnaf-penerima-sah-zakat-fitrah